Lampung dorong mutu SDM dalam pemahaman penyiaran

id kadis kominfotik lampung, kpid lampung, p3sps, penyiaran,Antara Lampung, Lampung Update

Lampung dorong mutu SDM dalam pemahaman penyiaran

Kadiskominfotik Lampung Ganjar Jationo (tengah) pada peningkatan mutu SDM dalam pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, mendorong peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) dalam pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kami menyambut baik diselenggarakannya kegiatan peningkatan SDM sebagai wahana untuk memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi dan interpretasi dalam implementasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai kode etik (code of ethic), yang kemudian diturunkan dalam tahapan implementasi Standar Program Siaran (SPS) sebagai pedoman etika bisnis dan etika kerja (code of conduct)," kata dia, pada seminar peningkatan mutu SDM dalam pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di Bandarlampung, Rabu.

Sebagaimana diketahui bersama, lanjutnya, proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama pada bidang penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Dalam artian media penyiaran selain "meminjam" frekuensi untuk mencari keuntungan namun juga harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat.

Ia menyebutkan, fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang salah satunya dengan menghadirkan Diversity of Content (Keberagaman Isi) dan Diversity of Ownership (Keberagaman Kepemilikan) dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, internasional.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan dua hal teknis dalam mengawasi dunia penyiaran di Indonesia. Pertama, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai regulasi teknis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam memproduksi sebuah tayangan dan penayangan program (Pasal 8 Ayat 2a dan 2b).

Program yang akan ditayangkan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, Budi Jaya melaporkan, kegiatan dilatarbelakangi oleh proses demokrasi Indonesia menempatkan publik sebagai pengendali utama pada bidang penyiaran, karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas maka penggunaan nya harus besar untuk kepentingan publik.

Fungsi pelayanan informasi yang sehat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022, yang salah satunya menghadirkan keberagaman isi dan keberagaman kepemilikan. Dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga penyiaran baik dalam skala nasional maupun skala internasional.

Berdasarkan hal tersebut KPID Lampung mempunyai tugas kewajiban untuk meningkatkan kapasitas di bidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan-aturan di bidang penyiaran, sebagaimana tercantum dalam P3SPS.