Januari-Juli 2022, PN Tanjungkarang laksanakan 10 permohonan eksekusi

id PN Tanjungkarang, pengadilan laksanakan permohonan eksekusi, permohonan eksekusi, panitera pengadilan

Januari-Juli 2022, PN Tanjungkarang laksanakan 10 permohonan eksekusi

Panitera PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Asmar Josen saat menjelaskan terkait permohonan eksekusi. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung selama periode Januari-Juli 2022 telah melaksanakan sebanyak sepuluh permohonan eksekusi dalam perkara perdata.

"Selama periode tujuh bulan terakhir kami telah melaksanakan sebanyak 10 permohonan eksekusi perdata," kata Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan selama tujuh bulan terakhir ada dua permohonan eksekusi di antaranya permohonan eksekusi hak tanggungan dan permohonan eksekusi putusan.

Untuk permohonan eksekusi hak tanggungan ada sebanyak satu perkara yakni eksekusi KPKNL atau lelang rumah. Sedangkan untuk permohonan eksekusi putusan ada sebanyak sembilan permohonan yakni rumah, tanah, dan AJB.

"Untuk permohonan eksekusi hak tanggungan seperti lelang rumah sudah kita laksanakan. Sedangkan untuk sembilan permohonan eksekusi putusan baru dua yang sudah dilaksanakan," kata dia.

Josen menambahkan untuk tujuh permohonan eksekusi putusan belum dilaksanakan lantaran masih dalam proses aanmaning (teguran). Pihaknya masih menunggu iktikad pihak yang kalah dalam perkara perdata untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

"Jadi masih ada tindakan dan upaya aanmaning yang dilakukan Ketua PN Tanjungkarang yang memutus perkara berupa teguran kepada yang kalah. Kita juga berharap agar yang kalah dapat secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua PN Tanjungkarang menerima permohonan eksekusi yang menang dalam perkara," kata dia lagi.

Lanjut dia, selain telah melaksanakan permohonan eksekusi, pihaknya juga berhasil melakukan mediasi sebanyak delapan perkara sebelum masuk dalam tahap persidangan.

"Ada beberapa perkara seperti harta gono gini, penggantian kerugian, dan tanah yang kita mediasi dan berdamai sebelum mereka masuk ranah persidangan," katanya.