PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami

id Andre gustami, mantan kasat narkoba, putusan banding andre gustami

PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Samsumar Hidayat. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa hasil banding yang diajukan oleh Andre Gustami selaku mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dalam perkara peredaran narkotika ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

"Berkas sudah kami terima dan dari hasil sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP pun terdakwa dalam tingkat banding telah dijatuhkan putusan oleh PT dengan putusan menguatkan putusan PN Tanjungkarang," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan PT sendiri menguatkan putusan PN Tanjungkarang yakni dengan putusan hukuman mati. Pertimbangannya, lanjut dia, dalam tingkat pertama terdakwa sendiri diputus hukuman mati lantaran terdakwa merupakan seorang penegak hukum dan seorang kasat narkoba.

"Pada sidang di tingkat pertama, pertimbangan dia adalah aparat penegak hukum dan kasat narkoba," kata dia.

Sebelumnya, ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU  mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3  miliar dari jaringan Fredy Pratama.