Bandarlampung (ANTARA) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2021 akhirnya disetujui disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, beberapa waktu lalu
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada Rapat Paripurna yang dihadiri 22 dari 40 anggota DPRD Pringsewu itu, berharap dengan disahkannya perda tersebut dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
“Oleh karena itu, saran dan masukan serta rekomendasi atas Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini nanti akan menjadi perhatian, sehingga ke depan akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu 2021, Pemkab Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ketujuh secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Kedepan tentunya akan menjadi tugas bersama untuk mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, pengelolaan tata usaha dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” katanya.