Bandara Radin Inten tak terapkan lagi syarat tes PCR dan antigen

id Penghapusan PCR antigen, peningkatan mobilitas

Bandara Radin Inten tak terapkan lagi syarat tes PCR dan antigen

EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Bandara Radin Inten II Lampung mulai hari ini tidak lagi menerapkan syarat tes PCR serta antigen bagi pelaku perjalanan yang menggunakan jasa penerbangan dari bandara itu.
 
"Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 mengenai penghapusan tes PCR dan tes cepat antigen sebagai syarat penerbangan, diberlakukan mulai hari ini," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, bagi penumpang pesawat yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua diperbolehkan untuk terbang tanpa menunjukkan surat bebas COVID-19.
 
Dia menjelaskan, namun bagi penumpang transportasi udara yang belum melaksanakan vaksinasi dosis lengkap tetap diminta menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa hasil tes antigen ataupun PCR.

"Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan tapi harus tetap dalam pengawasan ketat orang tua," ucapnya.

Ia melanjutkan, bagi pengguna transportasi udara yang memiliki komorbid maka dipersyaratkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menyertakan dokumen kesehatan.

"Untuk yang memiliki penyakit penyerta dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi dapat menyertakan dokumen kesehatan serta wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, untuk pemeriksaan status vaksinasi akan dilakukan melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan adanya kebijakan ini memang besar harapan untuk memulihkan kembali transportasi udara yang semasa pandemi COVID-19 berlangsung mengalami penurunan penumpang," katanya pula.