Peristiwa Kemarin, alasan penahanan Junior Tumilaar hingga 'unlawful killing'

id Rangkuman berita,Hukum

Peristiwa Kemarin, alasan penahanan Junior Tumilaar hingga 'unlawful killing'

Presiden Joko Widodo didampingi Sekertaris Kabinet Parmono Anung (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2021 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/aa. (Handout Biro Pers Sekretariat Kepresidenan/Mucklis)

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (22/2), mulai dari Kasad menjelaskan alasan penahanan Brigen TNI Junior Tumilaar, hingga Jaksa menuntut dua polisi yang melakukan unlawful killing  dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

Kasad jelaskan alasan penahanan Brigen TNI Junior Tumilaar

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2), mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Selengkapnya baca di sini.


Presiden harap MA bantu kurangi hambatan hukum pembangunan ekonomi

Presiden Joko Widodo berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi.

"Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi," kata Presiden Jokowi saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2021 secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Selasa (22/2).

Selengkapnya baca di sini.

Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memasukkan soal perkawinan paksa dan perbudakan seksual di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dari DPR ada lima, dan pemerintah menambah dua tindak pidana yakni perkawinan paksa dan perbudakan seksual," kata Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Selasa (22/2).

Selengkapnya baca di sini.

Kejagung cekal tiga saksi terkait dugaan korupsi satelit Kemhan

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap tiga orang saksi, untuk dilarang bepergian ke luar wilayah Indonesia selama enam bulan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Ketiga saksi yang dicekal ke luar negeri tersebut adalah Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH.

Selengkapnya baca di sini.

Jaksa tuntut dua polisi unlawful killing  6 tahun penjara

Jaksa mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara.

Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2).

Selengkapnya baca di sini.