BNNP Lampung minta pemerintah daerah maksimalkan IPWL untuk rehabilitasi

id Lampung,BNNP,BNN,Narkoba,Narkotika ,Rehabilitasi

BNNP Lampung minta pemerintah daerah maksimalkan IPWL untuk rehabilitasi

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, saat dimintai keterangan. Selasa, (11/1/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Nah kegiatan ini perlu dana, maka dari itu diperlukan perda. Lampung sudah ada perda tersebut, karena itu dinas kesehatan dan RSUD bisa menganggarkan dana untuk mengoptimalkan kegiatan rehabilitasi di setiap faskes, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung meminta pemerintah daerah (pemda) memaksimalkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk lokasi rehabilitasi masyarakat.

"Hasil pembicaraan kami dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Lampung, mereka belum optimal melakukan rehabilitasi karena terhambat masalah biaya atau anggaran dan kebijakan pejabat setempat," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, di Bandarlampung, Selasa.

Namun, ia menegaskan, kedua persoalan tersebut sebenarnya bukan masalah besar karena berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di mana salah satu programnya semua pemda membentuk peraturan daerah tentang implementasi terkait P4GN.

"Jadi fungsi perda itu agar menjadi payung hukum untuk menganggarkan dana di setiap SKPD termasuk di RSUD guna melakukan kegiatan rehabilitasi," kata dia.

Ia mengatakan ada tiga kegiatan utama pada rencana aksi nasional, yakni tindakan pencegahan berupa tes urine yang wajib dilaksanakan ASN dua kali dalam satu tahun, membuat satuan tugas di masing-masing instansi, dan membuat laporan.

"Nah kegiatan ini perlu dana, maka dari itu diperlukan perda. Lampung sudah ada perda tersebut, karena itu dinas kesehatan dan RSUD bisa menganggarkan dana untuk mengoptimalkan kegiatan rehabilitasi di setiap faskes," kata dia.

Ia meminta Gubernur Lampung sebagai penanggung jawab wilayah untuk melaksanakan dan menghidupkan kembali IPWL di rumah sakit daerah guna rehabilitasi karena ini merupakan perintah undang-undang.

"Kalau IPWL milik BNN itu sudah jalan, nah yang kita dorong di luar itu. Minimal kalau ada 50 IPWL setengahnya tahun ini bisa beroperasi," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa pemprov akan mendorong kabupaten dan kota memfungsikan IPWL.

"Kalau kita ada 50 IPWL dan ini berfungsi semua, maka dalam setahun kita bisa merehabilitasi sekitar 6.000 orang, karena dari hitung-hitungan satu IPWL kapasitasnya bisa 50 orang," kata dia.

Menurutnya, fungsi IPWL ini sangat signifikan, maka pemprov akan berkoordinasi terlebih dahulu agar penyedia layanan ini segera difungsikan.

"Kita akan dorong dan melihat regulasi dan lain-lainnya dahulu. Kita lihat IPWL ini kewenangan kabupaten mana, maka kami akan meminta itu dihidupkan kembali," kata dia.