Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah ada oknum honorer BNNK Lampung Tengah yang ditangkap dan terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.
"Sehubungan dengan pemberitaan media pada 31 Januari 2024, terkait pers rilis tindak pidana narkotika BB 38, 19 kg sabu yang diungkap oleh Polda Lampung dan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial MY adalah honorer BNN adalah tidak benar," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menegaskan bahwa BNNP Lampung maupun dan BNN Kabupaten tidak memiliki pegawai honorer atas nama tersebut. Tetapi oknum honorer yang dimaksud bekerja di Pemkab Lampung Tengah pada bagian Kesra.
"Saya selaku Kepala BNNP Lampung menegaskan bahwa oknum tersebut bukan pegawai BNNP maupun BNNK tapi honorer di Kabupaten Lampung Tengah bagian Kesra Sekretariat Daerah," kata dia.
Menurut Brigjen Pol Budi, sesuai dengan peraturan BNN Nomor 6 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK. Keberadaan BNN di Provinsi Lampung ada enam satuan kerja, dimana yang pertama adalah BNNP Lampung.
Kemudian, lanjut dia, ada lima satuan kerja BNNK yakni terdapat di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Waykanan, dan Kota Metro.
"Lampung Tengah tidak ada BNNK, oleh karena itu kami minta media dapat mengklarifikasi pemberitaan yang beredar. Di sisi lain pemberitaan yang dimuat kawan-kawan tidak prosedural karena sepengetahuan kami apabila ada oknum maka harus konfirmasi dengan instansi yang bersangkutan, tetapi saya belum pernah dikonfirmasi oleh teman-teman media," kata dia.
Dia pun meminta kepada media agar tetap turut berperan aktif dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Peran media sangat penting untuk membantu dan membebaskan negara ini dari pengaruh buruk narkotika dengan pemberitaan yang benar. Jangan malah melemahkan unit kerja yang mengawal dan bergerak agar generasi bangsa terbebas dari pengaruh narkotika," kata dia.
Diketahui Polda Lampung meringkus delapan orang sindikat narkotika jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti sabu seberat 38,19 kg. Dimana dari delapan tersangka tersebut Polda Lampung menyatakan MY adalah pegawai honorer BNNK Kabupaten Lampung Tengah.
Berita Terkait
Polresta Bandarlampung terjunkan 620 personel guna amankan "May Day"
Rabu, 1 Mei 2024 12:29 Wib
Kejari Bandarlampung luncurkan aplikasi Smart Datun
Selasa, 30 April 2024 20:12 Wib
Meski kalah, Wali Kota Bandarlampung bangga dengan perjuangan Timnas U-23
Selasa, 30 April 2024 9:43 Wib
Ketua DPD Gerindra Lampung: Timnas U-23 menjadi inspirasi generasi muda
Selasa, 30 April 2024 1:11 Wib
Warga Bandar Lampung padati Tugu Gajah nobar semi final AFC U-23
Senin, 29 April 2024 21:57 Wib
Polresta Bandarlampung minta warga tertib nobar semifinal Piala Asia U--23
Senin, 29 April 2024 18:32 Wib
Sekda Lampung sebut visi dan misi calon kepala daerah harus mengacu RPJM
Senin, 29 April 2024 15:46 Wib
Gagalkan aksi curanmor, Kapolresta Bandarlampung berikan penghargaan kepada satpam
Senin, 29 April 2024 14:14 Wib