Kemenkumham Lampung usulkan 4.491 narapidana dapatkan remisi

id Remisi,Lampung.,HUT RI,Narapidana,Kemnkumham

Kemenkumham Lampung usulkan 4.491 narapidana dapatkan remisi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung, Farid Junaedi. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Ke-4.941 narapidana yang kita usulkan mendapatkan remisi ini tersebar di 16 lapas dan rutan yang ada di Lampung," kata Farid Junaedi

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung mengusulkan sebanyak 4.941 narapidana dan anak yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di provinsi ini mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

"Ke-4.941 narapidana yang kita usulkan mendapatkan remisi ini tersebar di 16 lapas dan rutan yang ada di Lampung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan jumlah narapidana (napi) yang diajukan tersebut masih sebatas pengusulan saja dan masih harus mendapatkan atau menunggu keputusan final melalui surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI.

Baca juga: 627 narapidana dapat remisi HUT ke-76 RI

Farid menjelaskan pemberian remisi ini dibagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) I, yang jumlahnya sebanyak 4.889 napi dan napi anak yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan besaran yang berbeda-beda.

"RU I ini bervariatif mulai dari 1 sampai 6 bulan. Kemudian ada juga narapidana dan napi anak yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas sebanyak 52 orang," katanya.

Farid menjelaskan, pemberian remisi ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995, pada Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik dan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah tinjau vaksinasi warga binaan di Lapas Gunung Sugih

"Sementara untuk napi anak, ini ketentuan selama tiga bulan terakhir," pungkas dia.

Ia mengatakan remisi ini terbagi dalam dua kategori yakni administrasi dan substantif. Untuk administrasi telah menjalani minimal enam bulan pidana penjara. Sementara substantif, harus tidak pernah melakukan pelanggaran, berbuat baik, dan melaksanakan program-program di masing-masing lapas ataupun rutan.

Ia merinci sebanyak 4.941 napi yang diusulkan mendapat remisi ini tersebar di Kelas 1 Bandarlampung 606 napi, Lapas Anak Kelas II A Kotabumi (275),  Lapas Kelas IIA Kalianda (316), Lapas Kelas IIA Metro (585), Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung (420), Lapas Kelas IIA Bandarlampung 200 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Kota Agung 269 orang, Lapas Kelas IIB Waykanan (299), LPKA Kelas II Bandarlampung (55), Lapas Kelas III Gunung Sugih (414), Rutan Kelas I Bandarlampung (521), Rutan Kelas IIB Kota Agung (159), Rutan Kelas IIB Sukadana (171), Rutan Kelas IIB Menggala (287),  Rutan Kelas IIB Krui (147), dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 217 orang.