627 narapidana dapat remisi HUT ke-76 RI

id Lapas rajabasa, remisi hut ke-76, remisi narapidana hut ke-76

627 narapidana dapat remisi HUT ke-76 RI

Kalapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Maizar. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 627 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelasa IA, Bandarlampung, mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Republik Indonesia.

"Tahun ini di Lapas ada 627 dari 963 narapidana yang dapat remisi HUT ke-76 RI," kata Kalapas Rajabasa, Maizar di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan narapidana yang mendapat besaran remisi pengurangan masa tahanan yakni satu bulan empat orang, dua bulan 35 orang, tiga bulan 93 orang, empat bulan 168 orang, lima bulan 238, dan enam bulan 89 orang.

Berdasarkan perkara narapidana itu di antaranya adalah pidana umum 377 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006 sebanyak sembilan orang, dan narkotika PP 99 Tahun 2012 sebanyak 241 orang.

"Di antaranya perkara tindak pidana korupsi satu orang atas nama Hari Kurniawan. Ia mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan," kata dia.

Maizar berharap kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi HUT ke-76 RI agar terus berperilaku baik sehingga ke depan benar-benar dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya.

"Pemberian remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan," kata dia lagi.