Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 627 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelasa IA, Bandarlampung, mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Republik Indonesia.
"Tahun ini di Lapas ada 627 dari 963 narapidana yang dapat remisi HUT ke-76 RI," kata Kalapas Rajabasa, Maizar di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan narapidana yang mendapat besaran remisi pengurangan masa tahanan yakni satu bulan empat orang, dua bulan 35 orang, tiga bulan 93 orang, empat bulan 168 orang, lima bulan 238, dan enam bulan 89 orang.
Berdasarkan perkara narapidana itu di antaranya adalah pidana umum 377 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006 sebanyak sembilan orang, dan narkotika PP 99 Tahun 2012 sebanyak 241 orang.
"Di antaranya perkara tindak pidana korupsi satu orang atas nama Hari Kurniawan. Ia mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan," kata dia.
Maizar berharap kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi HUT ke-76 RI agar terus berperilaku baik sehingga ke depan benar-benar dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya.
"Pemberian remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan," kata dia lagi.
Berita Terkait
PT KAI Divre IV Tanjung Karang serahkan bantuan traktor ke Lapas Rajabasa
Selasa, 14 Mei 2024 19:47 Wib
Lapas Rajabasa lakukan pemgasapan antisipasi deman berdarah
Jumat, 3 Mei 2024 17:50 Wib
Lapas Rajabasa tanam 400 bibit terong dan 200 bibit cabai
Kamis, 2 Mei 2024 17:05 Wib
Terminal Rajabasa Lampung tingkatkan ruang terbuka jaga kenyamanan penumpang
Kamis, 2 Mei 2024 16:36 Wib
BPTD Lampung segera tertibkan terminal bayangan di sekitar Terminal Rajabasa
Rabu, 1 Mei 2024 18:45 Wib
Kereta tabrak bus seluruh penumpang KA Ekspres Rajabasa selamat
Minggu, 21 April 2024 18:58 Wib
Lapas Rajabasa-RS Adven berikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan dan petugas
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Terminal Rajabasa pasang 16 CCTV untuk jamin keamanan pemudik
Minggu, 7 April 2024 5:12 Wib