Polisi tangkap ayah pelaku asusila kepada anak tirinya hingga hamil tujuh bulan

id Asusila, kendari, sulawesi tenggara, sultra

Polisi tangkap ayah pelaku asusila kepada anak tirinya hingga hamil tujuh bulan

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto (kiri) saat merilis kasus penangkapan terhadap seorang ayah yang berbuat asusila keadaan anak tirinya hingga hamil tujuh bulan, Kendari, Jumat (16/4/2021). (ANTARA/Harianto)

Kendari (ANTARA) - Polisi menangkap seorang ayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga tega berbuat asusila kepada anak tirinya hingga hamil tujuh bulan.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus tersebut di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka inisial S (40) melakukan aksi bejatnya sejak Juni 2020 kepada anak tirinya inisial ZA yang masih berusia 12 tahun.

"Pelaku menyetubuhi korban berkali-kali dengan cara yang sama sejak bulan Juni 2020 hingga April 2021, sehingga korban pada saat ini hamil tujuh bulan," kata Didik.

Ia menjelaskan, kejadian yang terjadi sejak Juni 2020 itu dilakukan pelaku di kamar rumahnya di Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kendari. Awalnya pelaku mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan bajat pelaku.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak mau bersetubuh dengan pelaku," jelasnya.

Tindakan amoral tersebut mulai diketahui oleh sepupu korban setelah melihat adanya perubahan fisik dari korban dan berdasarkan keterangan dari ibu kandung korban yang menjelaskan bahwa korban telah hamil sehingga keluarga korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari.

"Mendengar hal tersebut pelaku dan ibu kandung korban melarikan diri ke Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan," jelasnya.


 
Polres Kendari saat merilis kasus penangkapan terhadap seorang ayah yang berbuat asusila keadaan anak tirinya hingga hamil tujuh bulan, Kendari, Jumat (16/4/2021). (ANTARA/Harianto)




Anggota Polres Kendari setelah mendapat laporan tersebut melakukan pengejaran dan berkoordinasi ke Polres Luwu Timur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (13/14) di Kota Malili kemudian dibawa ke Polres Kendari guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini polisi menetapkan S sebagai tersangka. Sementara istrinya masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Tersangka S dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan minimal tiga tahun dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.