Lampung imbau ASN tidak bepergian terkait libur Isra Miraj

id Corona Lampung, COVID Lampung, pengurangan cuti libur

Lampung imbau ASN tidak bepergian terkait libur Isra Miraj

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat memberi keterangan, Bandarlampung, Rabu 24/2/2021 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat  tidak bepergian tarkait libur Isra Miraj pada 11 Maret 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami imbau ASN ataupun masyarakat agar tidak bepergian ataupun menimbulkan kerumunan saat libur cuti bersama berlangsung untuk mencegah adanya persebaran COVID-19," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan langkah antisipasi dengan mengurangi mobilitas juga dilakukan menjelang libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 11 Maret 2021 itu.

"Pemerintah pusat telah membuat keputusan untuk mengurangi jumlah cuti bersama salah satunya saat libur Isra Miraj, dan kita patuhi sesuai dengan keputusan pusat," katanya.

Menurutnya, nantinya keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ataupun bagi 15 kabupaten dan kota.

"Saat ini di Provinsi Lampung sudah tidak ada zona merah dan ini harus kita jaga agar persebaran COVID-19 dapat terkendali, salah satunya dengan menunda dahulu bepergian saat hari libur," ucapnya.

Ia menjelaskan masyarakat diharapkan dapat terus membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas saat hari libur.

Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini hanya dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yaitu pada 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.