125 dari 1.974 sampel swab terkonfirmasi positif di Labkesda

id COVID-19,Wuhan

125 dari 1.974 sampel swab terkonfirmasi positif di Labkesda

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Selasa (23/6/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Tentunya kami akan mendukung dan mengapresiasi setiap lembaga yang ingin memutus mata rantai penularan COVID-19 ini
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyebutkan sebanyak 125 sampel dari 1.974 sampel yang diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) terkonfirmasi positif COVID-19, dan sebanyak 1.849 sampel negatif COVID-19.

"Hasil itu kami dapatkan sejak peralatan Polymerase Chain Reaction (PCR) beroperasi di Lampung pada 14 Mei hingga 22 Juni 2020," kata Kepala Dinkes Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa untuk mempercepat hasil pemeriksaan sampel tes usap ini, di Provinsi Lampung segera beroperasi dua alat PCR lagi, yakni yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan alat milik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung.

"Tentunya kami akan mendukung dan mengapresiasi setiap lembaga yang ingin memutus mata rantai penularan COVID-19 ini," kata dia.
Baca juga: Sekda Lampung: Laboratorium uji COVID-19 perkuat kesiapan hadapi normal baru


Saat ini, lanjut Reihana, pihaknya masih menunggu izin untuk mendapatkan nama pengguna (user name) dan sandi (password)  untuk alat PCR yang ada di BBPOM, sebab bila itu sudah didapatkan akan memudahkan petugas untuk masuk ke semua data catatan alat tersebut (all record data).

Meski begitu, lanjut dia, untuk pemeriksaan tes usap di RSUDAM dan BBPOM sampel swabnya tetap dari Dinkes, bukan mereka yang mencari sendiri.

"Jadi nanti akan kita bagi berapa sampel yang akan diperiksa di Labkesda, di RSUDAM dan untuk BBPOM," ujarnya pula.

"Sedangkan untuk alat PCR di RSUDAM, kita masih menunggu reagen (pereaksi kimia), kalau itu sudah ada maka alat tersebut akan segera beroperasi," kata dia pula.

Reihana juga mengungkapkan bahwa sebenarnya di Lampung masih memiliki satu unit alat PCR di Balai Veteriner, namun untuk izinnya harus diminta melalui Kementerian Pertanian.

"Ya, jadi kemarin ada Pak Dirjen Pertanian meminta balai mencari pejabat eselon dua di pusat untuk meminta izin agar alat PCR yang ada di Lampung bisa digunakan untuk pemeriksaan swab, jadi tidak bisa dari kita yang meminta izin penggunaannya," ujarnya lagi.
Baca juga: Bandarlampung tunggu perintah dari Pemprov Lampung tes cepat massal