Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan

id Lapung,Bandarlampung,Sidik Efendi,Nettylia Syukri,Bawaslu Bandarlampung

Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Nettylia Syukri usai dimintai keterangan oleh Bawaslu Bandarlampung. Senin, (19/2/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung mengatakan bahwa dua calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat memenuhi undangan untuk dimintai klarifikasi terkait kasus di TPS 19 Waykandis.

"Kami apresiasi dua caleg tersebut karena hadir penuhi panggilan, artinya ada itikad baik, dari mereka," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP, di Bandarlampung, Senin

Dia menjelaskan bahwa kedua caleg atas nama Sidik Efendi dari PKS dan Nettylia Syukri di panggil Bawaslu berkaitan dengan kasus surat suara tercoblos di TPS 19 Waykandis karena melibatkan nama mereka berdua.

"Keterangan mereka berdua hampir sama, tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mencoblos namanya di surat suara, bahkan kampanye pun tidak di TPS 19 itu," kata dia

Ia pun mengatakan bahwa hingga kini Bawaslu masih akan terus mendalami kasus surat suara tercoblos di TPS 19.

"Hingga kini masih tahap pembahasan di Bawaslu dan belum teregistrasi, karena masih ada unsur yang belum terpenuhi," kata dia.

Dia mengatakan bahwa dugaannya hingga kini memang ada yang yang mencoblos surat suara untuk DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung tetapi belum tau siapa pelakunya.

"Kami akan usahakan maksimal dalam kasus ini," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa dari hasil keterangan dua caleg tersebut, salah satu dari mereka mengakui bahwa mengenal dengan ketua KPPS di TPS 19 Waykandis.

"Untuk caleg PKS, mengakui kenal dengan ketua KPPS, tapi untuk caleg Demokrat tidak kenal, kami juga tanyakan apakah mereka memberikan uang untuk mencoblos surat suara itu, tapi mereka bilang tidak pernah, hanya kampanye dan memberikan barang seperti mug," kata dia.

Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi, membenarkan bahwa mengenal dengan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (TPS) 19 Waykandis dimana terdapat 233 surat suara tercoblos.

"Saya ini petahana, hampir lima tahun keliling dan bersilahturahmi kemana-mana di hampir 18 kelurahan saya kunjungi, kalo bicara kenal atau tidak, ya tau," kata dia.

Dia pun mengakui bahwa ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada dirinya, yang poinnya pernahkah melakukan kampanye di sekitaran TPS 19, kemudian terus metode kampanyenya seperti apa yang dilakukan.

"Terkait masalah di TPS 19, saya baru mengetahui itu siang, setelah menunaikan hak saya di TPS. Kemudian, muncul di whatsApp berkaitan dengan adanya surat suara yang rusak, yang saya tidak pernah tahu juga siapa yang melakukan itu segala macem," kata dia.

Sementara itu Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri, enggan berbicara lebih banyak usai dimintai keterangan oleh Bawaslu Bandarlampung.

"Saya tidak kenal, dengan ketua KPPS di TPS 19, tak pernah kampanye juga di sana," kata dia.

Diketahui pada pemungutan suara pada Rabu (14/2) di TPS 19 Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang sebanyak 100 surat suara atas nama Sidik Efendi dari PKS dan 133 surat suara atas nama Nettylia Syukri telah tercoblos.

Kemudian, saat dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 19 pada Minggu (18/2) kedua caleg tersebut sama-sama mendapatkan suara empat.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Caleg PKS dan Demokrat penuhi klarifikasi Bawaslu Bandarlampung