Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan larangan perkumpulan di tempat umum yang melibatkan lebih dari empat orang.
Larangan tersebut disertai dengan ancaman denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp103,2 juta) atau kurungan penjara selama enam bulan bagi pelanggarnya.
Ketentuan tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai Minggu (29/3).
Dalam akun resmi Facebook-nya, Sabtu, Konsulat Jenderal RI mengimbau seluruh warga negara Indonesia dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan baru tersebut guna menghindari masalah hukum.
Namun dalam larangan tersebut terdapat pengecualian di tempat kerja, transportasi umum, pengadilan, kantor pemerintahan, acara pernikahan dan pemakaman.
Di Hong Kong terdapat sekitar 170 ribu WNI yang kebanyakan kaum pekerja perempuan di sektor informal.
Pada situasi normal, para pekerja migran asal Indonesia tersebut menghabiskan waktu liburan akhir pekannya di Taman Victoria tidak jauh dari KJRI Hong Kong.
Hong Kong mencatat 561 kasus positif COVID-19 dengan angka kematian empat orang dan kesembuhan 111 orang.
Berita Terkait
Pelatih Korsel U-23 terkesan dengan penampilan anak asuhnya
Sabtu, 20 April 2024 10:30 Wib
Enam WNI di Hongkong ditangkap polisi terkait perampokan jam tangan mewah senilai Rp12 miliar
Selasa, 19 Maret 2024 22:37 Wib
Lionel Messi bantah hina China, absen dalam laga di Hong Kong
Selasa, 20 Februari 2024 12:43 Wib
Lanny/Ribka sempurnakan kemenangan Indonesia atas Hong Kong di BATC
Kamis, 15 Februari 2024 13:08 Wib
Iran pastikan diri lolos ke 16 besar Piala Asia usai kalahkan Hong Kong 1-0
Sabtu, 20 Januari 2024 7:38 Wib
Andrey Rublev rebut gelar Hong Kong untuk tingkatkan kesiapan Australian Open
Senin, 8 Januari 2024 7:42 Wib
Leo/Daniel di Hong Kong Open 2023 sebagai runner-up
Senin, 18 September 2023 5:05 Wib
Kunci keberhasilan Jonatan rebut gelar juara pantang menyerah
Minggu, 17 September 2023 21:40 Wib