Terdakwa penyebar SARA dihukum dua tahun penjara

id SARA, terdakwa dihukum, pengadilan

Terdakwa penyebar SARA dihukum dua tahun penjara

Sidang putusan atas perkara SARA di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (10/10/2019). (Antaralampung.com/Damiri)

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penyebar SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), sehingga dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun," kata hakim Salman
Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang diketuai Salman Alfarasi menjatuhkan pidana kurungan penjara selama dua tahun kepada terdakwa Barnawi AR atas perkara penyebaran kebencian melalui akun facebook.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penyebar SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), sehingga dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun," kata hakim Salman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis.

Baca Juga: Bawaslu: Pers berperan penting tangkal hoaks, ujaran kebencian dan SARA

Dia menyatakan, warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Mushola, Bandar Lampung itu terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa juga dikenakan denda sebesar lima juta, subsider kurungan penjara selama satu bulan," kata dia.
Baca juga: Polda Lampung tangkap pelaku penyebar ujaran kebencian

Jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Al sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun serta denda sebesar lima juta, subsider satu bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya bersama jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Perbuatan itu berawal pada tanggal 18 Mei 2019 melalui akun facebook "Tbbarmawi AR". Saat itu, dia mengunggah atau memposting kata-kata disertai gambar video yang bertuliskan "sudah saatnya kita melawan rezim revolusi mental komunis, yang ingin merusak NKRI dan ingin meniadakan agama islam"

"Dalam tulisan itu, dia juga mengatakan "kami tunggu kedatangan para mujahid-mujahid untuk berjihad menyelamatkan kedaulatan rakyat Indonesia”," kata jaksa dalam dakwaannya.