Empat terdakwa perkara gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara dihukum 14 bulan hingga 18 bulan penjara

id Sidang kadis pmd lampung utara, sidang pmd lampung utara, sidang putusan kadis pmd

Empat terdakwa perkara gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara dihukum 14 bulan hingga 18 bulan penjara

Mantan Kadis PMD, Abdurahman saat diskusi kepada penasihat hukumnya, Ginda Ansori Wayka ingin mengajukan banding. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara.

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Pembacaan putusan tersebut dilaksanakan dengan cara bergantian. Pertama majelis hakim membacakan putusan terhadap Abdurahman selaku mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD kemudian terhadap Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, dan disusul dengan terdakwa Ismirham selaku mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, serta Ngadiman.

Terdakwa Abdurahman sendiri dalam putusan tersebut dihukum oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsiber dua bulan penjara.

"Untuk terdakwa Ismirham dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara," katanya dalam amar putusan nya saat dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dalam putusan tersebut hal yang memberatkan keempat terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan mereka berbuat sopan selama dalam persidangan.

Untuk terdakwa Nanang Furqon dan Ngadiman juga dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, untuk terdakwa Abdurahman dan Ismirham melalui penasihat hukumnya, Ginda Ansori Wayka menyatakan dengan tegas untuk banding ke tingkat pengadilan selanjutnya.

Menurut Ginda sendiri, putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan para terdakwa khususnya Abdurahman dan Ismirham.

"Sehingga ini tidak relevan. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya-upaya terdakwa untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah," katanya.

Selain itu, lanjut Ginda putusan tersebut terlihat janggal lantaran dendanya yang diberikan majelis hakim lebih besar dari pada nilai kerugian para terdakwa.

"Dengan kerugian Rp5 juta kita menghukum orang 1,2 tahun terus kemudian harus kehilangan jabatan. Harusnya kita memikirkan kepentingan yang lebih besar. Tapi tidak apa-apa, kita masih ada upaya hukum dan kami nyatakan banding," katanya.

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung. Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat itu memberitahu kepada Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023 lalu.