Polda Lampung tangkap pelaku penyebar ujaran kebencian

id palku ujaran kebencian,direskrimsus polda lampung,kompol i ketut suryana

Polda Lampung tangkap pelaku penyebar ujaran kebencian

Pjs Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana (kanan depan) memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku ujran kebencian Suyanto (pakai penutup muka) di Bandarlampung, Senin (7/4). (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Dia memakai akun FB untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina salah satu suku dan partai politik sehingga menimbulkan keresahan di Lampung.
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung menangkap seorang penyebar ujaran kebencian yang merupakan warga Desa Sidorejo Kabupaten Lampung Selatan.

Pejabat Sementara Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana di Bandarlampung, Senin (7/4), menjelaskan, tersangka Suyanto alias Keling telah diincar selama dua minggu terakhir, setelah dipantau oleh petugas patroli siber Polda Lampung.

"Dia memakai akun FB untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina salah satu suku dan partai politik sehingga menimbulkan keresahan di Lampung. Dari hasil penyelidikan, kita dapati ujaran kebencian juga di dalam ponsel Suyanto," kata dia
    
Ketut menambahkan, akun FB atas inisial AS yang dipakai Suyanto merupakan milik temannya, dan AS kini telah ditetapkan sebagai saksi. Nama akun dan foto juga telah diubah Suyanto tanpa sepengetahuan AS.

"Sejauh ini masih kita dalami, apakah masih ada akun-akun lain yang digunakan untuk menyampaikan ujaran kebencian. Hasil pengembangan petugas, Suyanto dengan diam-diam meminjam akun AS, dan AS mengaku tidak mengetahui akan terjadi hal seperti ini," ungkapnya.

Ketut menjelaskan, pada saat proses penangkapan, Suyanto didapati tengah duduk santai di teras rumah. Penangkapan itu tidak mengalami kendala berarti.

"Tidak ada perlawanan pada saat diamankan. Dia ini merupakan lulusan SMA dan mempelajari penyebaran ujaran kebencian dari belajar sendiri atau otodidak. Awalnya dari utak-atik ponsel dan mem-browsing internet," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap postingan berita yang beredar di media sosial dan kemudian membagikannya. Pastikan terlebih dahulu sumber dan baca secara lengkap konten yang sedang ditemui di media sosial.

"Tolong hati-hati menyebarkan informasi. Harus dibaca secara keseluruhan dulu. Dibaca dulu termasuk sumbernya dari mana. Karena zaman sekarang sudah eranya 'jarimu harimaumu'. Jangan sampai kejadian yang sama terulang seperti orang-orang yang sudah diamankan Subdit II," katanya.

Ketut menyebutkan dari penangkapan Suyanto, didapati barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy J2 Prime, satu lembar capture berisi ujaran kebencian dan satu akun Facebook atas nama Fitrah Wong.

"Suyanto ditetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan dua pasal berbeda. Pasal tentang ujaran kebencian SARA dan diskriminasi ras atau etnis," tegasnya.

Sementara itu tersangka Suyanto mengaku dirinya kerap melakukan ujaran kebencian dengan isu utama menyoal  SARA.

"Saya sadar melakukan ujaran kebencian itu. Saya posting melalui akun Facebook yang semula bernama AS dan mengubahnya menjadi Fitrah Wong," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Lalu, UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 1 dengan penjara 5 tahun dan dengan Rp500 juta.