Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung mendakwa tersangka Alfian Stefani dalam persidangan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, penjaga malam bernama Yuwanda, mengalami luka berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Neli Asri, mendakwa terdakwa Alfian Stefani melalui Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," kata JPU dalam surat dakwaannya, Rabu.
Perbuatan tersebut terjadi pada Kamis dini hari pada 7 September 2023 sekitar pukul 01.25 WIB. Saat itu, korban Yuwanda (50), keluar rumah untuk bekerja bertugas rutin menjaga keamanan ruko di wilayah Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Korban yang keluar menggunakan sepeda motor, di Jalan Diponegoro dari arah Tanjungkarang, hampir terserempet oleh tiga motor bebek yang berjalan beriringan.
Namun, rombongan yang berjumlah enam orang tersebut justru marah kepada korban sehingga langsung mencabut parang dan menyerang korban.
Korban seketika melarikan diri ke arah halaman parkir Voltage Spa, hingga sampai pada sudut halaman pelaku menebaskan parang hingga mengenai pergelangan lengan sebelah kiri korban nyaris putus.
Baca juga: Kejaksaan musnahkan senjata api dan 418 kasur palsu
Baca juga: Kejaksaan sita dokumen perkara dugaan korupsi dana KUR Bank BRI
Baca juga: Kejati Lampung tangkap joki tes CPNS Kejaksaan
Berita Terkait
Polisi tangani kasus penganiayaan remaja di Lampung Selatan
Rabu, 23 Oktober 2024 6:57 Wib
Penganiaya anak usia 10 tahun di Manggarai Barat ditangkap polisi
Senin, 2 September 2024 7:53 Wib
Polisi tangkap dua pelajar tersangka penganiayaan hingga korban tewas
Sabtu, 31 Agustus 2024 6:53 Wib
Motif tersangka menganiaya siswa SMPN di Sukabumi hingga tewas karena dendam dan solidaritas
Sabtu, 31 Agustus 2024 5:38 Wib
Polisi ungkap alasan pria tikam bule Prancis di Canggu -Bali
Senin, 19 Agustus 2024 19:57 Wib
Polisi ungkap motif ayah dan anak aniaya LFH hingga tewas
Senin, 12 Agustus 2024 5:40 Wib
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akan sidangkan terdakwa penganiayaan berat
Selasa, 4 Juni 2024 15:13 Wib
Polisi: Mahasiswa STIP meninggal akibat pukulan benda tumpul
Kamis, 9 Mei 2024 6:00 Wib