Terdakwa penganiayaan terhadap penjaga malam disidangkan

id Sidang penganiayaan, sidang penganiayaan penjaga malam, spa voltage

Terdakwa penganiayaan terhadap penjaga malam disidangkan

Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung mendakwa tersangka Alfian Stefani dalam persidangan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, penjaga malam bernama Yuwanda, mengalami luka berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Neli Asri, mendakwa terdakwa Alfian Stefani melalui Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," kata JPU dalam surat dakwaannya, Rabu.

Perbuatan tersebut terjadi pada Kamis dini hari pada 7 September 2023 sekitar pukul 01.25 WIB. Saat itu, korban Yuwanda (50), keluar rumah untuk bekerja bertugas rutin menjaga keamanan ruko di wilayah Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Korban yang keluar menggunakan sepeda motor, di Jalan Diponegoro dari arah Tanjungkarang, hampir terserempet oleh tiga motor bebek yang berjalan beriringan.

Namun, rombongan yang berjumlah enam orang tersebut justru marah kepada korban sehingga langsung mencabut parang dan menyerang korban.

Korban seketika melarikan diri ke arah halaman parkir Voltage Spa, hingga sampai pada sudut halaman pelaku menebaskan parang hingga mengenai pergelangan lengan sebelah kiri korban nyaris putus.

Baca juga: Kejaksaan musnahkan senjata api dan 418 kasur palsu

Baca juga: Kejaksaan sita dokumen perkara dugaan korupsi dana KUR Bank BRI

Baca juga: Kejati Lampung tangkap joki tes CPNS Kejaksaan