Baru 37 persen pekerja di Lampung jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs ketenagakerjaan, pegawai pengawas ketenagakerjaan, bpjs bandarlampung, antaralampung.com

Baru 37 persen pekerja di Lampung jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan Assigment BPJS Ketenagakerjaan dan Pegawai Pengawas Disnaketrans Provinsi Lampung (Antara Lampung/Agus Wira Sukarta)

Tidak sampai 40 persen dari total pekerja di Provinsi Lampung baik Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) belum terkaper BPJS Ketenagakerjaan
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengatakan bahwa baru sekitar 37 persen pekerja di Lampung dari 2,6 juta tenaga kerja menjadi peserta.

"Tidak sampai 40 persen dari total pekerja di Provinsi Lampung baik Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) belum terkaper BPJS Ketenagakerjaan," kata 
Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Masri, di Bandarlampung, Kamis (13/9).

Ia menyebutkan, dari sekitar 2,6 juta pekerja baik pekerja PU maupun BPU di Lampung baru sekitar 1,03 juta pekerja artinya baru 37 persen tenaga kerja di daerah setempat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terutama tenaga kerja informal.

Menurutnya, untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi program-program BPJS.

Sosialisasi tersebut lanjut dia, berupa pengenalan manfaat program BPJS kepada masyarakat atau pekerja seperti program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan.

"Hanya dengan membayar Rp16.800 per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja, peserta yang mengalami kecelakaan dibiayai pengobatan hingga unlimited," katanya.

Selain itu, mengejar jumlah tenaga informal tersebut berbagai upaya dilakukan pihaknya seperti meluncurkan program Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Lampung sendiri dalam tiga tahun terakhir sudah ada enam Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Di desa tersebut ditempatkan agen perisai sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan masyarakat yang telah diberikan pelatihan serta bekerja sama dengan pihak perbankan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Masri menjelaskan, semua upaya itu memang belum optimal karena butuh proses, namun paling tidak nantinya setiap kabupaten/kota akan dibentuk agen perisai sebagai upaya percepatan akuisisi pekerja bukan penerima upah itu.

Terkait acara Assigment BPJS Ketenagakerjaan dan Pegawai Pengawas Disnaketrans Provinsi Lampung yang diadakan, dikatakan Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel tersebut, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kolaborasi dan sinergitas bersama Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan BPJS Ketengakerjaan, serta menyusun rencana kerja kedepan untuk meningkatkan kepatuhan tersebut.

Sementara Koordinator Pegawai Pengawas Disnaketrans Provinsi Lampung, Kennedy, mengatakan, melalui kegiatan ini akan dirumuskan upaya untuk meningkatkan kepatuhan dari perusahaan terhadap UU Ketenagakerjaan.

Provinsi Lampung ada sekitar 7.000 perusahaan sedangkan jumlah Pegawai Pengawas hanya 41 orang, hal menjadi kendala sendiri bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan, namun pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin.

Ranah dari pegawai pengawas adalah memberikan surat peringatan bagi perusahaan yang masih membandel dan akan memberikan rekomendasi kepada pemberi perizinanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan sanksi seperti tidak akan mendapat pelayanan publik tertentu yang meliputi perizinan terkait usaha.

Kemudian, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin Mendirikan Bangunan (IMB).