Selama 2022, BPJAMSOSTEK Bandarlampung salurkan santunan Rp240 miliar

id Lampung,Bandarlampung,BP Jamsostek,Jaminan Sosial,BPJS Ketenagakerjaan

Selama 2022, BPJAMSOSTEK Bandarlampung salurkan santunan Rp240 miliar

Arsip Foto-Kepala Cabang BP Jamsostek Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan, saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Penyaluran santunan terkecil ada pada program JKP dengan nilai Rp40,6 juta dengan jumlah klaim 32, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bandarlampung mencatat sepanjang tahun 2022, menyalurkan santunan sebesar Rp240 miliar kepada para pekerja yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Di tahun 2022, kami menyalurkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp240 miliar," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan nilai santunan terbesar BPJAMSOSTEK ada pada program JHT yang penyalurannya mencapai Rp198,9 miliar, dengan jumlah klaim sebanyak 14.120.

Kemudian, nilai santunan program JKK dan JP masing-masing dibayarkan sebesar Rp14,7 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 1.205 dan JKM Rp11,9 miliar dengan jumlah klaim 1.205.

"Penyaluran santunan terkecil ada pada program JKP dengan nilai Rp40,6 juta dengan jumlah klaim 32," kata dia.

Sulistijo mengatakan setiap peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ingin melakukan pencairan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan diterapkan oleh BPjamsostek.

"Sejauh ini seluruh proses pembayaran klaim sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan oleh BPjamsostek, sehingga tidak ada yang melebihi standar hari yang ditentukan," kata dia.

Terkait kepesertaan masyarakat rentan dalam BPJAMSOSTEK, lanjut dia, sudah diatur dalam regulasi, yang menyatakan bahwa pemerintah harus menyediakan anggaran untuk mereka.

"Pekerja rentan itu, seperti mereka yang bekerja sebagai nelayan, sektor pertanian dan kehutanan. Pemda wajib memberikan perlindungan kepada mereka. Sebenarnya iuran bagi pekerja rentan itu kan Rp16.800 per bulan, namun mereka mungkin tidak sanggup, sehingga dibantu oleh pemerintah," kata dia.