Jaksa sidangkan oknum dosen UIN Lampung

id Dosen UIN, jalani sidang, pertama

Jaksa sidangkan oknum dosen UIN Lampung

Oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung jalani sidang perdananya (Antaralampung.com/Damiri)

Terdakwa menghampiri korban sembari memegang lengan kanan korban, bahu, pipi, hingga bagian dadanya, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marinta menghadirkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, SH (65) untuk menjalani sidang perdananya atas perkara dugaan pelecehan seksual.

"Terdakwa SH kami hadirkan di persidangan untuk membuktikan perbuatannya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.

Dalam persidangan itu, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 290 ke-1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan seseorang yang sedang pingsan atau tidak berdaya.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perbuatan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekira pukul 13.20 WIB. Saat itu korban EP mengajak saksi IN hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah sosiologi agama II di ruangannya.

"Korban mengumpulkan tugas lantaran saat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dirinya pulang duluan dan tidak sempat mengumpulkan tugas," kata jaksa.

Di dalam ruangan terdakwa, korban membelakangi meja kerjanya berhadapan dengan saksi korban yang sedang berdiri. Tugas itu sempat dibuka sebentar oleh terdakwa lalu diletakkan kembali di meja kerjanya.

"Terdakwa menghampiri korban sembari memegang lengan kanan korban, bahu, pipi, hingga bagian dadanya," katanya.

Korban lalu berontak dan ke luar ruangan. Korban yang menangis kemudian menceritakan hal itu kepada rekannya IN. Tidak lama dari kejadian itu, nilai mata kuliah korban mendapatkan E dan korban diminta oleh Ketua Jurusan (Kajur) membuat surat permohonan untuk mengajukan Pembimbing Akademik yang baru.