Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

id Polres waykanan

Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Ketiga tersangka yang diamankan oleh Polres Waykanan ( Antaralampung/Humas Polres Waykanan)

Bandarlampung (ANTARA) - Polres Waykanan menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

“Tiga tersangka insial AB(43), AS(36) dan EL(28) merupakan warga Kampung Tiuh Balak dan warga Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan,” kata Kapolres Waykanan, AKBP Andy Siswantoro di Blambangan Umpu, Waykanan, Kamis.

Menurutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dari penangkapan tiga tersangka inisial RVO, ROM dan RBT  di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.

Selain itu, berdasarkan keterangan salah satu tersangka RVO bahwa ia sehari sebelumnya telah mengantarkan paket sabu kepada seorang laki-laki yang berinisial AB di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. 

“Pada Minggu  pukul 14.00 WIB, tim melakukan penangkapan di rumah  AB di Kampung Tiuh Balak Baradatu, Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu,"katanya.
 
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan  di rumah tersangka, anggota satnarkoba juga mengamanakan tersangka lainnya berinsial AS dan EL, dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di gulungan uang.   
Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti dari EL berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram.
 
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.      

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.