Lamsel Terima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Layanan Publik

id plt bupati lamsel, nanang ermanto, penghargaan ombudsman,layanan publik

Lamsel Terima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Layanan Publik

Plt.Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas capaian kinerja dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik tahun 2018. (Foto: Kominfo Lampung Selatan)

Penilaian itu termasuk tingkat kepuasan masyarakat terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh 12 OPD tersebut
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) atas capaian kinerja dalam pelayanan publik berupa penghargaan anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penghargaan itu diberikan setelah Kabupaten Lamsel tiga tahun terakhir masuk dalam zona kuning. Namun, berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman, saat ini Kabupaten Lamsel masuk zona hijau dengan nilai 86,92.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Lamsel Puji Sukamto di Kalianda, Lampung Selatan, Selasa, menjelaskan survei kepatuhan Ombudsman RI dilakukan terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamsel.

Dia merincikan, sebanyak 12 OPD itu, yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas PMPPTSP, Dinas Sosial, Dinas Peternakan dan Keswan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

"Penilaian itu termasuk tingkat kepuasan masyarakat terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh 12 OPD tersebut," kata Puji.

Adapun, penghargaan itu diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang diserahkan oleh anggota Ombudsman RI Ahmad Su`adi, di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (10/12).

Menurut Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, ada beberapa indikator yang membuat pemerintah kabupaten/kota masuk dalam kategori zona hijau berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan oleh lembaganya.

"Survei dilakukan untuk melakukan penilaian telah terpenuhi kriteria dasar standar pelayanan publik sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009, seperti maklumat pelayanan, dan ruang tunggu yang nyaman dan layak," ujarnya pula.

Selain itu, katanya lagi, juga tersedia fasilitas khusus bagi kaum difabel, adanya ruang informasi pelayanan publik, adanya ruang menyusui, ruang pengaduan, dan adanya petugas khusus pelayanan yang profesional.

"Lalu, adanya indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, serta adanya Standar Operasional Prosedur yang dipatuhi," kata Amzulian menambahkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima kementerian, satu lembaga, 10 provinsi, serta 63 pemerintah kabupaten, dan 18 pemerintah kota di Indonesia yang masuk dalam zona hijau di tahun 2018.

Untuk Provinsi Lampung, hanya tiga daerah yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi, yaitu Kabupaten Lamsel, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.