Damar-permampu sampaikan enam imbauan pilkada bersih

id damar lampung

Damar-permampu sampaikan enam imbauan pilkada bersih

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Bandar Lampung, Sely Fitriani. (ist)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Permampu sebagai konsorsium delapan lembaga swadaya masyarakat perempuan di Pulau Sumatera dan dampingannya, menyampaikan enam imbauan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak diharapkan berlangsung bersih dan damai.

Dalam rilis diterima di Bandarlampung, Selasa (26/6), Sely Fitriani mewakili Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Gerakan Perempuan Lampung untuk Pemilih Perempuan Cerdas di Provinsi Lampung-Pulau Sumatera menyatakan menjelang Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di empat provinsi, 30 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, para pemilih hendaknya semakin bersiap dan waspada agar pilkada berlangsung bersih, bebas dari segala bentuk kecurangan dan politik uang, serta damai, bebas dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.

Permampu sebagai konsorsium 8 LSM perempuan di Pulau Sumatera dan dampingannya, yaitu Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) yang mewakili suara 24.358 perempuan akar rumput di 26 kabupaten/kota menyampaikan enam imbauan kepada seluruh pemilih terutama pemilih perempuan yang merupakan mayoritas pemilih, yaitu pertama, agar memiliki dokumen sah untuk memilih yaitu KTP elektronik/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Kedua, tidak terlibat politik uang dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun. Politik uang adalah kecurangan yang berakibat buruk kepada penegakan demokrasi, penghapusan korupsi dan kehidupan seluruh rakyat.

Ketiga, mengamati, memonitor, mengawasi seluruh bentuk pelanggaran; melaporkannya kepada Panwaslu/Bawaslu terdekat atau ke contact person LSM anggota Permampu dengan memuat identitas pelapor, peristiwa dan uraian ringkas kejadian; tempat peristiwa terjadi; saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan bukti.

Kemudian, bersedia menjadi saksi bila dibutuhkan. Saksi dilindungi oleh negara sebagaimana termuat dalam pasal 134 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa warga negara berhak melaporkan pelanggaran pilkada, dan juga pasal 10 UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Keempat, mempelajari ulang seluruh track record/rekam jejak para calon dan agenda politik mereka, sebelum memutuskan siapa akan dipilih. Secara khusus, perilaku dan agenda politik yang berhubungan langsung dengan kesetaraan gender dan penguatan perempuan (Tujuan 5 SDGs/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).

Kelima, memilih calon yang sesuai pilihan dan hadir di TPS. Membantu para lansia dan penyandang disabilitas di sekitar anda untuk dapat terlibat aktif dalam memilih pada pilkada, para pemilih pemula yang selama ini tidak pernah memilih bukan hanya karena usia muda, tetapi karena tersingkir dari akses memilih pemimpin.

Keenam, memonitor seluruh proses terutama di hari H: 27 Juni 2018, agar tidak terjadi pemaksaan, baik halus atau intimidasi, kecurangan yang berhubungan dengan kertas suara, penghitungan dan berbagai bentuk kecurangan lainnya; serta melaporkannya kepada Panwaslu/Bawaslu terdekat atau "contact person" (narahubung) LSM anggota Permampu.