Tekab 308 tangkap dua pemeras pengemudi truk

id gekab 308 wayka

Tekab 308 tangkap dua pemeras pengemudi truk

Tekab 308 Polres Waykanan berhasil menangkap dua pria diduga sedang melakukan pemerasan terhadap pengemudi kendaraan truk di jalan lintas Sumatera, Bambanganumpu, (Foto: Antaralampung.com/Emir Fajar Saputra)

Waykanan, Lampung (Antaranews Lampung) - Tekab 308 Polres Waykanan, Provinsi Lampung menangkap dua pria diduga sedang melakukan pemerasan terhadap pengemudi kendaraan truk di jalan lintas Sumatera, Kampung Karangumpu, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan.

Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wiranegara , Kamis, menjelaskan petugas berhasil menangkap pelaku berinisial RS (23) warga Kampung Gunungsangkaran, Blambanganumpu dan DA (23) warga Kampung Negeribaru Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kendaraan yang melintas di jalan lintas Sumatra tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa dua pelaku RS dan DA mengendari sepeda motor, pada Senin (21/5) sekitar pukul 08.00 WIB mengejar kendaraan colt diesel BE 9045 GS perjalanan dari Lampung Tengah tujuan ke Kota Baru Martapura OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan yang dikemudikan korban Tugino (49) warga Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Saat di TKP dua pelaku memberhentikan kendaraan truk korban, dengan memaksa untuk ikut sebagai anggota BN dan harus membayar registrasi pendaftaran uang 500 ribu rupiah jika ingin melintasi jalinsum Kampung Karangumpu, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, karena terancam korban menuruti keinginan pelaku.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban menderita kerugian uang 500 ribu rupiah dan mengalami trauma saat ingin melintas di jalan lintas Sumatera tersebut,? ujar AKP Yuda Wiranegara.

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Waykanan melalui Tekab 308 berhasil melakukan penyergapan pelaku di kediaman masing-masing pada pukul 20.00 Wib.

Yuda menjelaskan, dari para tersangka berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah 400 ribu rupiah dan langsung dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan hukuman penjara.