Tekab 308 Polres Metro tangkap bandar dan pemain judi togel

id Juditogel,polres metro, togel, toto gelap, teksb 308

Tekab 308 Polres Metro tangkap bandar dan pemain judi togel

Keempat pelaku beserta barang bukti yang diamankan Tekab 308 Presisi Polres Metro. (ANTARA/Humas Polres Metro)

Metro (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Metro berhasil menangkap empat orang pelaku perjudian jenis togel online di Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur, Rabu (27/9).

Keempatnya yakni H (48), D (46), S (51) dan SE (57) yang merupakan warga kelurahan setempat.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, penangkapan ini berawal dari didapatnya informasi ada seorang bandar judi togel di Kelurahan Tejoagung, Metro Timur.

"Berbekal informasi tersebut, Tim Tekab melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.30 WIB ditemukan tersangka H sedang berada di rumahnya memegang HP setelah ditanya benar telah bermain judi jenis togel," kata dia, di Metro, Kamis.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kasat, Tim Tekab menemukan 16 lembar kertas kopelan yang bertuliskan angka yang berserakan sekitar keranjang sampah.

Kemudian, setelah dilakukan pendalaman diketahui bahwa tersangka H selain bermain sendiri juga memberikan kesempatan orang lain bermain judi jenis togel dengan cara menerima pasangan atau sebagai bandar.

"Lalu dari keterangan tersangka H berhasil diamankan tiga tersangka lain yang masing masing adalah S, SE dan D sebagai pemasang dengan bukti uang pasangan masih ada pada tersangka H," terang dia.

Kasat menuturkan, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, 16 lembar kertas kopelan bertuliskan angka angka, uang tunai Rp100.000 dan satu buah kartu ATM BRI.

Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna Penyidikan lebih lanjut.

"Kita dari Satreskrim Polres Metro Polda Lampung akan memberantas jenis-jenis perjudian online di wilayah hukum Polres Metro, dan keempat pelaku kita terapkan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.