Pengamat: jangan datangkan produk ikan kalengan impor

id makanan kaleng, mackarel

Pengamat: jangan datangkan produk ikan kalengan impor

Petugas BBPOM Surabaya menunjukkan sejumlah produk kemasan ikan makarel berbagai merek yang diteliti di Laboratorium BBPOM Surabaya, Jatim, Kamis (29/3/2018). (Foto: Antara/dok)

Maraknya peredaran produk sarden dan makarel kalengan yang terkontaminasi cacing pita mestinya tidak perlu terjadi apabila produk ikan kalengan tidak didatangkan dari kran impor, kata Abdul Halim
Jakarta (Antaranews Lampung) - Pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim mengatakan permasalahan sejumlah produk ikan dalam kaleng sebenarnya dapat diatasi bila produk tersebut jangan mengandalkan impor.

"Maraknya peredaran produk sarden dan makarel kalengan yang terkontaminasi cacing pita mestinya tidak perlu terjadi apabila produk ikan kalengan tidak didatangkan dari kran impor," kata Abdul Halim di Jakarta, Senin.

Menurut Abdul Halim, jika terpaksa impor, maka aturan yang sudah berlaku mestinya dijalankan secara ketat.

Bila terbukti melanggar, lanjutnya, maka pemerintah perlu memberikan "black list" (daftar hitam) kepada importir yang melanggar dan diberi sanksi pidana.

"Problemnya adalah 65 persen kebutuhan ikan kalengan justru didatangkan dari China," kata Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan.

Sebelumnya, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia, guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.

Sampai 28 Maret, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.

Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.

Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan investigasi terkait maraknya kasus ikan sarden dan makarel kalengan yang mengandung cacing.

"BPOM jangan hanya melakukan penarikan saja, tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir," kata Tulus.

BPOM, kata dia, tidak cukup menarik produk dari pasaran tanpa melakukan langkah-langkah yang lebih komprehensif. Untuk itu, dia mendorong BPOM agar menemukan penyebab kenapa produk sarden dan makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing.