Polisi Masih Toleransi Pelajar Berkendara ke Sekolah

id dirlantas poda lampung, kombes prahoro, pelajar berkendara

Polisi Masih Toleransi  Pelajar Berkendara ke Sekolah

Kombes Prahoro (foto/Harian Umum Fokus)

Kita masih tolerir pelajar bawa motor sendiri, tapi harus dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta mempergunakan helm dan mematuhi aturan lalu lintas,
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Polda Lampung khususnya jajaran lalu lintas masih memberi toleransi kepada pelajar yang membawa kendaraan untuk berangkat ke sekolah.

"Kita masih tolerir pelajar bawa motor sendiri, tapi harus dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta mempergunakan helm dan mematuhi aturan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Prahoro Triwahyono di Mapolda Lampung, Kamis.

Menurut dia, selama mereka (pelajar) tidak semaunya saat berkendara sebenarnya masih diberi keringanan, mengingat jarak tempuh di daerah ini cukup signifikan.

"Misalnya saja, mereka yang berada di pelosok atau pinggiran kota dan tidak ada angkutan khusus sebagai alat transportasi menuju sekolahnya," kata Prahoro.

Ia melanjutkan, kecuali sudah disediakan angkutan perintis sehingga pelajar dapat berangkat sekolah tidak membawa kendaraannya sendiri.

Namun, Dirlantas Polda Lampung itu mengingatkan pelajar menaati aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun orang lain di jalan raya.

Prahoro juga berharap orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya. Kalau memang bisa sebaiknya ke sekolah bisa diantar sehingga tidak menambah populasi kendaraan.

"Memang sebaiknya orang tua maupun pihak-pihak terkait dapat melakukan pelarangan, karena memang aturan itu harus ditegakkan," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan, siswa sekolah dilarang membawa kendaraan ke sekolah karena belum bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.

"Orang tua harus melarang anaknya untuk membawa kendaraan terutama yang belum bisa memiliki SIM," kata dia.

Dia mengatakan, peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak berkendara roda dua, sebab dampak yang ditimbulkan terkadang berakibat buruk.

Ia melanjutkan, yang diketahui bahwa umur para siswa pun belum bisa dikatakan dewasa, sehingga tidak bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Menurut dia, volume kendaraan saat ini sangat tinggi terutama di waktu siang dan itu didominasi oleh siswa SMP dan SMA yang seharusnya belum bisa menggunakan kendaraan.

"Siswa sekolah belum diperbolehkan untuk menjadi pemohon SIM sehingga tidak bisa menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat," kata dia. *