DPRD Minta Pemkot Harus Sediakan Kendaraan Sekolah

id dirlantas poda lampung, kombes prahoro, pelajar berkendara

DPRD Minta Pemkot Harus Sediakan Kendaraan Sekolah

Kombes Prahoro (foto/Harian Umum Fokus)

Kita masih tolerir pelajar bawa motor sendiri, tapi harus dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta mempergunakan helm dan mematuhi aturan lalu lintas,
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Anggota DPRD Kota Bandarlampung Hendrie Kurniawan meminta pemerintah kota setempat harus menyediakan kendaraan bagi siswa ke sekolah, sebagai solusi mengurangi pelajar membawa sepeda motor sendiri.

"Saya pikir melarang siswa membawa kendaraan sangat bagus, tetapi harus dibuat pengecualian untuk siswa SMA yang umurnya sudah bisa memiliki SIM bebas membawa kendaraan," kata dia di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengatakan, efek buruk membawa kendaraan bagi siswa pun ada banyak salah satunya bisa menimbulkan kecelakaan, oleh sebab itu perlu adanya kerja sama dengan pihak kepolisian.

Ia melanjutkan, sebagian siswa kemungkinan besar belum memiliki SIM, oleh sebab itu perlu dibuat sistem bersama kepolisian dengan memberikan kemudahan untuk membuat surat izin berkendara bagi siswa yang umurnya sudah cukup atau bisa berkendara dengan syarat kelengkapan surat kendaraan dan atribut berkendara harus lengkap.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung ini mengungkapkan, jika ingin dijalankan dengan serius kebijakan tersebut harus benar-benar efektif.

"Orang tua memberikan kendaraan kemungkinan sebagai alternatif, karena fasilitas umum di wilayahnya minim dan angkutan umum dengan kondisi sekarang tidak aman atau bisa membuat telat ke sekolah," kata dia.

Menurutnya, pemerintah pun harus mendukung fasilitas untuk siswa sekolah, atau angkutan umum sekarang perlu ditingkatkan dan diawasi agar tidak membahayakan karena di beberapa daerah sudah ada kendaraan sekolah.

Ia melanjutkan, kebijakannya baik tapi harus diimbangi dengan solusi lain yang tentunya bisa berdampak signifikan untuk mengurangi siswa membawa kendaraan.

Hal senada disampaikan, anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso bahwa pelarangan bagi siswa untuk membawa kendaraan sangat bagus tapi harus dibuat pengecualian.

"Saya rasa kebijakan ini sangat bagus tapi harus dibuat pengecualian, boleh bawa kendaraan tapi khusus siswa SMA dan alat berkendaranya harus lengkap seperti helm serta spion motor," kata dia.

Dia mengatakan, kebijakan ini tentunya harus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencegah siswa SMP untuk membawa kendaraan.

Namun, untuk siswa SMA mengingat umur yang sudah bisa dikatakan dewasa harus bisa diberikan toleransi, tapi tidak lepas dari jerat hukum jika melanggar peraturan.

Kepolisian pun harus tegas jika ada siswa yang berkendara tanpa perlengkapan yang lengkap atau melanggar lalu lintas harus ditindak tegas.

"Orang tua khususnya harus benar-benar yakin jika ingin melepaskan anak membawa kendaraan, bila belum cukup umur lebih baik dilarang," kata dia.

Sementara Polda Lampung khususnya jajaran lalu lintas masih memberi toleransi kepada pelajar yang membawa kendaraan untuk berangkat ke sekolah.

"Kita masih tolerir pelajar bawa motor sendiri, tapi harus dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta mempergunakan helm dan mematuhi aturan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Prahoro Triwahyono di Mapolda Lampung, Kamis (6/10).

Menurut dia, selama mereka (pelajar) tidak semaunya saat berkendara sebenarnya masih diberi keringanan, mengingat jarak tempuh di daerah ini cukup signifikan.

"Misalnya saja, mereka yang berada di pelosok atau pinggiran kota dan tidak ada angkutan khusus sebagai alat transportasi menuju sekolahnya," kata Prahoro.

Ia melanjutkan, kecuali sudah disediakan angkutan perintis sehingga pelajar dapat berangkat sekolah tidak membawa kendaraannya sendiri.

Namun, Dirlantas Polda Lampung itu mengingatkan pelajar menaati aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun orang lain di jalan raya.

Prahoro juga berharap orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya. Kalau memang bisa sebaiknya ke sekolah bisa diantar sehingga tidak menambah populasi kendaraan.

"Memang sebaiknya orang tua maupun pihak-pihak terkait dapat melakukan pelarangan, karena memang aturan itu harus ditegakkan," kata dia.