Medan (ANTARA Lampung) - Bentrokan terjadi antara warga Kelurahan Sari
Rejo Kecamatan Medan Polonia dengan prajurit TNI AU, Senin (15/8),
sehingga mengakibatkan dua orang jurnalis, yaitu Array Argus dan Andry
Safrin turut menjadi korban keberingasan oknum prajurit TNI AU.
Atas peristiwa tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan
bereaksi keras dan menuntut POM TNI AU untuk mengusut kasus ini secara
tuntas dan memberi hukuman setimpal kepada para prajurit TNI AU yang
melakukan penganiayaan tersebut.
"Tindakan penganiayaan yang
dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 juncto
pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman
hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta," kata Ketua AJI
Medan, Agoez Perdana, di Medan, Selasa (16/8).
Awalnya para awak
media melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga yang ingin
mempertahankan tanah mereka yang akan dijadikan rusunawa. Tiba-tiba
bentrokan pecah antara warga dengan prajurit TNI AU.
Array
beserta Andri Safrin, dan beberapa jurnalis lainnya pun turut diserang
secara beringas oleh prajurit TNI AU dengan menggunakan kayu, pentungan,
tombak, dan senjata laras panjang.
"Aku ditarik dan dihantam
kayu, lalu diseret-seret dan dipijak-pijak. Aku sudah teriak bahwa aku
jurnalis, sambil menunjukkan identitasku. Tapi orang itu (prajurit TNI
AU, Red) bilang ngak urus," kata Array yang merupakan jurnalis Tribun
Medan.
Sementara itu, jurnalis MNC TV Andri Safrin mengatakan,
prajurit TNI AU juga mengambil HP, dompet, dan kamera handycam-nya juga
dihancurkan.
"Aku dicekik dan dipukuli pakai pentungan dan kayu.
Handphone dan kamera-ku pun direbut serta dirusak, bahkan dompetku
diambil sama mereka," ujarnya di Rumah Sakit Mitra Sejati, saat
menjalani perawatan bersama Array.
Koordinator Divisi Advokasi
AJI Medan Dewantoro menambahkan, dalam melakukan tugasnya jurnalis
dilindungi oleh UU Pers No 40/1999.
"AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis," ujar Dewantoro pula.
Lebih
lanjut Dewantoro mengungkapkan, AJI Medan siap membantu advokasi hingga
mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban
penganiayaan prajurit TNI AU tersebut.
"Para prajurit TNI AU yang
terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan
AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian," kata
Dewantoro lagi.
AJI Tuntut Prajurit TNI AU Pelaku Kekerasan Jurnalis Dihukum
"Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian," kata Dewantoro lagi.