Jakarta (Antara Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengantongi informasi mengenai ketidakhadiran saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
"(Saksi) dari kepolisian itu ada tiga hal yang menarik," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis.
Diketahui bahwa KPK sudah memanggil 10 orang saksi, yang sebagian besar adalah anggota aktif Polri dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
"Pertama, kita akan panggil lagi tapi kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada presiden," ungkap Bambang.
Selanjutnya ada informasi yang mengungkapkan bahwa ada perintah untuk melarang saksi datang.
"Kedua, kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," tambah Bambang.
Sehingga bila informasi dalam telegram rahasia menyatakan bahwa ada perintah untuk melarang saksi datang, maka pemberi perintah itu dapat dikenakan pasal menghalang-halangi penyidikan.
Berita Terkait
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
TKD Prabowo-Gibran Lampung sebut putusan MK cermin keadilan
Selasa, 23 April 2024 8:16 Wib
Prabowo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
MK tolak seluruh permohonan pasangan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:34 Wib
MK tolak dalil AMIN
Senin, 22 April 2024 15:25 Wib
MK menolak seluruh permohonan pasangan Anies-Muhaimin
Senin, 22 April 2024 13:38 Wib
MK sebut tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:42 Wib
MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:39 Wib