Andi Mallarangeng Kembali Diperiksa, akankah Ditahan?

id Andi Mallarangeng Kembali Diperiksa, akankah Ditahan?

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/10) ini.

Andi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, di Jakarta, Rabu (16/10)

"Benar, Andi dipanggil lagi dalam pekan ini sebagai tersangka. Sudah ada pemberitahuan tetapi belum tahu besok (Kamis) atau Jumat," katanya.

Kepastian pemanggilan Andi dikonfirmasi pengacaranya Harry Pontoh, yang membenarkan bahwa Andi dipanggil oleh KPK pada Kamis (17/10).  "Iya benar akan diperiksa besok pukul 10.00 WIB," kata Harry.

Pemeriksaan ini akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Andi sebagai tersangka kasus Hambalang sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012.

Andi diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 9 April lalu. Kemudian ia dipanggil lagi oleh KPK pada Jumat (11/10).

Pemanggilan yang tepat pada Jumat yang dikerap disebut kalangan di KPK sebagai "Jumat Keramat" itu sempat muncul dugaan bahwa Andi kemungkinan akan ditahan.

Bahkan Andi pun sudah membawa satu koper berisi barang-barang pribadi jika ia benar akan ditahan.

Namun ternyata Andi belum ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Saat itu KPK melalui Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penyidik KPK merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Andi karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.