KPK: Andi Mallarangeng Ditahan untuk Penyidikan

id KPK: Andi Mallarangeng Ditahan untuk Penyidikan

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan bahwa penahanan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng merupakan kewenangan tim penyidik untuk kepentingan penyidikan.

"Itu kewenangan penyidik. Penyidik menganggap bahwa penahanan terhadap AAM (Andi Alfian Mallarangeng) tepatnya hari ini untuk kepentingan penyidikan," kata Johan di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis (17/10).

Ia sekaligus menjawab alasan mengapa Andi baru ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012.

Johan mengatakan setelah menahan Andi, KPK meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang yang menjerat Andi.

"Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), akan dilakukan pelengkapan berkas untuk dinaikan ke proses penuntutan," jelas Johan.

Menurutnya, KPK juga terus mengembangkan kasus Hambalang dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sekaligus untuk melengkapi berkas Andi sebelum dinaikkan ke proses penuntutan.

"Hampir setiap hari KPK melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka pemberkasan para tersangka. Maka langkah yang dilakukan (terhadap Andi) juga sama dengan tersangka-tersangka lain ," ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam sejak pukul 10.00 WIB, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menahan Andi sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

Andi dengan menggunakan jaket tahanan KPK langsung diboyong ke rumah tahanan cabang KPK di rutan Cipinang untuk menjalani masa tahanan 20 hari pertama. Ia keluar Gedung KPK didampingi tiga orang pengacaranya, Harry Pontoh, Ifdal Hasyim, dan Luhut MP Pangaribuan.

KPK sudah memeriksa Andi sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan pekan lalu sebelum menahan Andi.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

 BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.

 "Untuk tersangka lain (terkait kasus Hambalang yakni Teuku dan Anas) sampai hari ini belum ada jadwal pemeriksaan," kata Johan lagi.