Kasasi Andi Mallarangeng Ditolak

id Kasus Andi Mallarangeng

Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/4), membenarkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng akhirnya menemui jalan buntu.

Kasasinya ditolak oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Krisna Harahap dan Surachmin. Dengan demikian, Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta, katanya.

Demikian pula dengan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor  yang menangani proyek Hambalang, yang kasasinya juga ditolak oleh Majelis yang sama, sehingga hukumannya menjadi in kracht yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Krisna Harahap menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp464.391.000.000 tetap Andi Mallarangeng.

Ditambahkan bahwa majelis berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian.

Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti menteri kepada sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat, sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat.

"Mengenai kasasi Teuku Bagus Mokhamad Noor yang mengajukan keberatan atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan dengan alasan sebagai justice colaborator, ternyata ditampik oleh MA karena tidak sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2011," katanya pula.