Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menilai PT Silva Inhutani Lampung banyak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan register 45, Mesuji, Lampung.
"Tim merekomendasikan segera dilakukan legal audit terhadap perusahaan bermasalah, seperti PT Silva Inhutani yang telah banyak melakukan kesalahan mendasar," kata anggota TGPF Tisananta, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
Draf temuan TGPF menyebutkan ada tujuh pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Diantaranya, membiarkan pembuangan limbah di hutan register 45, tidak melaksanakan kewajiban penanaman lima persen tanaman kehidupan dengan pola kemitraan, tidak melaksanakan program corporate social responsibility (CSR), menyewakan pada pihak ke tiga.
Berita Terkait
Polres OKI bekuk tiga pelaku begal sopir truk yang melintas di Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 13:02 Wib
Pj Bupati Mesuji pimpin upacara hari jadi ke-60 Provinsi Lampung
Kamis, 21 Maret 2024 13:04 Wib
Gubernur: Pembangunan jalan di Mesuji jadi prioritas
Jumat, 2 Februari 2024 20:18 Wib
Dompet Dhuafa Lampung distribusikan ratusan Al-Quran di Mesuji
Sabtu, 30 Desember 2023 22:43 Wib
Gubernur Lampung resmikan Masjid Al Karim di komplek Pemkab Mesuji
Jumat, 15 Desember 2023 7:43 Wib
Kabupaten Mesuji raih penghargaan dari Kementrian PANRB
Kamis, 7 Desember 2023 8:27 Wib
Penjabat Bupati Sulpakar hadiri peresmian Kantor PWI Kabupaten Mesuji
Rabu, 11 Oktober 2023 10:24 Wib
Pj. Bupati Mesuji : Jaga keharmonisan dan ketertiban selama pilkades serentak
Selasa, 29 Agustus 2023 7:00 Wib