TGPF Nilai PT Silva Lakukan Pelanggaran

id Mesuji

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menilai PT Silva Inhutani Lampung banyak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan register 45, Mesuji, Lampung.
        
"Tim merekomendasikan segera dilakukan legal audit terhadap perusahaan bermasalah, seperti PT Silva Inhutani yang telah banyak melakukan kesalahan mendasar," kata anggota TGPF Tisananta, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
        
Draf temuan TGPF menyebutkan ada tujuh pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Diantaranya, membiarkan pembuangan limbah di hutan register 45, tidak melaksanakan kewajiban penanaman lima persen tanaman kehidupan dengan pola kemitraan, tidak melaksanakan program corporate social responsibility (CSR), menyewakan pada pihak ke tiga.