Sebanyak 694 warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung peroleh remisi

id kalapas narkotika bandarlampung, remisi, rk, hari raya, lebaran

Sebanyak 694 warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung peroleh remisi

Seorang warga binaan Lapas Narkotika BandarlampungĀ terima remisi (ANTARA/HO-Kemenkumham)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 694 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandarlampung mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung Ade Kusmanto mengatakan pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Fitri.

"Total ada 694 orang warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri dan penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung," ungkapnya.

Rincian besaran remisi yang didapat dari masing-masing warga binaan adalah remisi khusus (RK) I mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 588 orang, remisi satu bulan 15 hari 89 orang, dan remisi dua bulan ada 12 orang.

Sedangkan untuk RK II tercatat dua orang menerima remisi satu bulan dan dua orang lainnya menerima remisi satu bulan 15 hari.

"Mereka (warga binaan) mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Dari ratusan warga binaan tersebut, terdapat empat orang warga binaan mendapatkan RK II, yakni satu orang langsung bebas dan tiga orang lainnya menjalankan subsider," katanya.

Sementara itu, Kalapas menyampaikan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan, di antaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F.

"Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga sebelumnya telah melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesmen," tegasnya.

Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.

"Yang pasti juga warga binaan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta telah memenuhi syarat administratif dan substansi," jelasnya

Ade menuturkan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan sisa masa pidananya.

"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Dengan remisi ini diharapkan warga binaan semakin semangat mengikuti program-program pembinaan keperibadian dan kemandirian yang ada di Lapas," kata Kalapas.