Jambi (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis hukuman mati untuk dua orang terdakwa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa.
Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu yaitu Sukardi dan Asril, sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.
Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB. Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru. Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp160 juta, kemudian dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru. Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib.
Berita Terkait
Polda Jambi sita sabu-sabu senilai Rp5 miliar tujuan Lampung
Rabu, 12 Juni 2024 13:35 Wib
Kota Jambi dan Singapura kerja sama bidang pariwisata dan pengembangan SDM
Minggu, 9 Juni 2024 16:16 Wib
Seorang pemuda bunuh ibu kandung di Kerinci Jambi
Selasa, 28 Mei 2024 5:26 Wib
Polisi lakukan patroli siber video asusila mahasiswa di Jambi
Sabtu, 18 Mei 2024 17:28 Wib
Polda Jambi--Korem Gapu dan tim gabungan tutup ratusan sumur minyak ilegal
Selasa, 7 Mei 2024 11:49 Wib
Tewas berebut lahan parkir, polisi tangkap pelaku
Senin, 6 Mei 2024 9:14 Wib
9.412 peserta ikuti UTBK di Universitas Jambi
Sabtu, 4 Mei 2024 7:39 Wib
Polisi segera tetapkan tersangka baru pembunuhan santri di Tebo Jambi
Minggu, 28 April 2024 5:50 Wib