Bandarlampung (ANTARA) - Tim pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung melakukan pemeriksaan terhadap hunian warga binaan untuk mengantisipasi adanya peredaran narkotika di dalam Lapas.
"Kami akan terus meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas," kata Kalapas Narkotika Ade Kusmanto di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan selain mengantisipasi adanya peredaran narkotika, pihaknya juga berkomitmen untuk mewujudkan Lapas bersih dari adanya penggunaan handphone dan berbagai macam pungutan liar.
"Komitmen kami akan lakukan ini secara berkala dan terus menerus sebagai komitmen bersama kita dalam mewujudkan Lapas Narkotika ini bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” kata dia.
Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan terhadap hunian blok tersebut, pihaknya menemukan benda yang seharusnya tidak berada di dalam seperti sendok, gelas, gunting kuku, dan botol parfum.
Tidak hanya di dalam, tambah dia, pihaknya juga dengan siaga memperketat pengamanan dan penggeledahan barang titipan keluarga warga binaan yang akan dititipkan.
"Kami melakukan penggeledahan dengan ketat dan sesuai prosedur terhadap barang-barang titipan dari untuk warga binaan. Kegiatan ini juga kami lakukan bersama aparat penegak hukum TNI-Polri dan BNN," katanya.
Berita Terkait
Granat Lampung ungkap langkah memutus peredaran narkotika di Lapas
Sabtu, 26 Oktober 2024 11:12 Wib
Polisi ringkus pegawai honorer Disdukcapil terkait narkotika
Rabu, 16 Oktober 2024 16:35 Wib
100 napi di Aceh tuntas ikuti program rehabilitasi narkotika
Jumat, 11 Oktober 2024 17:49 Wib
634 napi Lapas Narkotika terdaftar sebagai DPT pada Pilkada 2024
Sabtu, 28 September 2024 7:35 Wib
BNN sita 43,02 kg prekursor narkotika pada kasus laboratorium gelap selama 2020-2024
Rabu, 25 September 2024 15:34 Wib
Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir sabu-sabu 53 kg
Kamis, 29 Agustus 2024 21:10 Wib
Jaksa tuntut 17 tahun penjara terhadap terdakwa peredaran 3 kg sabu
Rabu, 31 Juli 2024 17:42 Wib
Hakim PT Medan vonis hukuman seumur hidup dua terdakwa kurir 27 kg sabu
Senin, 29 Juli 2024 5:43 Wib