Kurir puluhan kilogram sabu jaringan internasional jalani sidang dakwaan

id Sidang narkoba, sidang kurir puluhan kg sabu, sidang narkoba jaringan internasional

Kurir puluhan kilogram sabu jaringan internasional jalani sidang dakwaan

Penaaihat hukum terdakwa jaringan narkoba internasional. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) -
Lendi Ginanjar terdakwa kasus kurir sabu-sabu jaringan internasional menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa Lendi sendiri merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan Fredi Pratama yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Eka dalam dakwaannya, Rabu.

Terdakwa Lendi Ginanjar sendiri menjalani sidang dakwaan didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi.

Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukumnya, Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

Pihaknya hanya meminta agar dapat mengawal persidangan tersebut dan mendapati fakta-fakta dalam persidangan yang akan terungkap.

"Nanti akan kita buktikan dalam persidangan seperti apa yang sebenarnya," katanya.

Terdakwa Lendi Ginanjar sendiri telah melakukan perbuatan pada Januari 2023 lalu. Saat itu ia dihubungi oleh oleh temannya bernama Agung (DPO) dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai kurir pembawa sabu dalam jaringan Fredi Pratama.

Kemudian itu, terdakwa Lendi diperintahkan untuk ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram.

Setelah memiliki sabu, kemudian ia diperintahkan kembali mengantarkan 30 kilogram sabu di sebuah hotel yang ia tidak diingat. Dan kemudian ia diminta mengantar sisanya ke Jambi.