Bandarlampung (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung membekuk ET (18) warga Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, karena kepemilikan tiga kilogram ganja.
Pelaku yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut.
Kapolresta Bandarlampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin, mengatakan bahwa penangkapan pelaku ET (18) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang maraknya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto.
Gigih menambahkan bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan.
"Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping," ujar Gigih.
Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp7,5 juta.
"Pelaku menjual dengan harga tiga ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya" ucap Gigih.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 kg.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Polresta Bandarlampung siap amankan pendistribusian logistik pilkada ke TPS
Kamis, 21 November 2024 17:00 Wib
Said Didu penuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang
Selasa, 19 November 2024 12:41 Wib
Polisi bakal periksa Said Didu hari ini
Selasa, 19 November 2024 10:17 Wib
Polisi tangkap tiga anak di bawah umur karena belati dan parang
Senin, 11 November 2024 14:14 Wib
PJ Wali Kota Bandarlampung minta orang tua pantau pergerakan anak
Selasa, 5 November 2024 15:55 Wib
Polisi simpulkan keracunan siswa SD di Bandarlampung disebabkan bakteri
Jumat, 1 November 2024 20:00 Wib
Polisi ringkus pemilik agen travel karena gelapkan uang KKL 106 mahasiswa Unila
Jumat, 1 November 2024 18:42 Wib
Kapolresta Bandarlampung jamin keamanan debat perdana pilwalkot
Sabtu, 26 Oktober 2024 21:28 Wib