Pembuatan SKCK di Polresta Bandarlampung meningkat tiga kali lipat

id Lampung ,Polresta Bandarlampung,SKCK,Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK di Polresta Bandarlampung meningkat tiga kali lipat

Masyarakat yang sedang mengantre untuk membuat ataupun mendapatkan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bandarlampung. Rabu, (27/9/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Catatan kami sejak satu minggu ke belakang rata-rata 300 orang per hari yang membuat SKCK, kebanyakan di antara mereka untuk keperluan CPNS dan PPPK, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengatakan permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami peningkatan tiga kali lipat dalam sepekan ini.

"Peningkatan permintaan pembuatan SKCK ini sudah terjadi sejak satu pekan ini karena adanya pembukaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)," kata Bintara Pelayanan Administrasi (Ba Yanmin) SKCK Polresta Bandarlampung Bripka Supriyono, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengungkapkan normalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per hari, namun jika ada pembukaan CPNS ataupun PPPK permintaannya bisa sampai 300 orang per hari.

"Catatan kami sejak satu minggu ke belakang rata-rata 300 orang per hari yang membuat SKCK, kebanyakan di antara mereka untuk keperluan CPNS dan PPPK," kata dia.

Ia mengungkapkan untuk syarat permohonan pembuatan SKCK, masyarakat harus membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan foto ukuran 4x6 dengan berlatar warna merah 4 lembar.

"Kemudian mereka membuat rumus sidik jari di pelayanan sidik jari, sebagai kelengkapannya," kata dia.

Ia mengatakan pelayanan pembuatan SKCK dalam sehari sudah selesai dan bisa langsung dipakai untuk keperluan mereka masing-masing.

"Normalnya 10-15 menit SKCK selesai. Tapi karena sedang ramai pengunjung, berkas selesai dibagikan sekitar pukul 14.00 WIB," kata dia.

Ia juga mengatakan selain masyarakat datang langsung ke Polresta Bandarlampung, para pemohon pembuatan SKCK juga dapat menggunakan sistem online melalui layanan WhatsApp.

"Bagi masyarakat yang tidak mau antri, bisa menghubungi admin instagram maupun WhatsApp 0811-720-215, jadi nanti dokumennya diserahkan melalui WhatsApp atau Instagram dan bila sudah selesai bisa datang langsung ambil," kata Supriyono.