Wali Kota : Urus izin dulu sebelum jalankan usaha

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Perizinan

Wali Kota : Urus izin dulu sebelum jalankan usaha

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan sambutan di depan pelaku usaha, di Bandarlampung, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta seluruh pengusaha yang beroperasi di kota ini dapat melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan usahanya.

"Saya ingin tak ada lagi tempat usaha yang izinnya tidak lengkap, sebab legalitas perizinan adalah bagian penting dalam berusaha," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Senin.

Oleh karena itu, kata dia lagi, pemkot setempat terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha baik itu untuk skala kecil, menengah maupun besar terkait implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, agar mereka bisa mengurus legalitas sebelum usahanya dibangun.

"Tentunya hal ini juga kami lakukan, mengingat adanya beberapa usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, sepertj izinnya satu tapi usahanya tiga, ini yang harus dirapikan lagi," kata dia pula.

Eva mengatakan bahwa dengan kelengkapan izin berusaha tentunya para pengusaha akan terbantu mendapatkan kemudahan yang diberikan pemerintah daerah (pemda).

"Kami inginnya semua pengusaha itu ikut aturan yang berlaku, semua demi kepentingan bersama, karena pelaku usaha pun harus tetap berkembang dan maju di kota ini, sehingga soal perizinan pun kami beri kemudahan," kata dia lagi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad P Temenggung mengungkapkan hingga pertengahan tahun 2023, sudah ada 5.000 lebih permohonan perizinan berusaha di kota ini.

"Kalau tidak salah sudah 12 ribu yang mengajukan perizinan, sementara untuk NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah 5.000 yang diterbitkan," ujarnya.

Ia pun berharap masyarakat bisa memahami betul terkait izin usaha, karena hal tersebut harus dimiliki pelaku usaha sebelum menjalankan usahanya.

"Kami memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa legalitas usaha itu wajib harus dimiliki, terlebih saat ini untuk mengajukan perizinan sudah melalui aplikasi digital Online Single Submission (OSS), dengan semua layanan akan tersedia di sana," kata dia lagi.