Kejari Lampung Selatan tangani dugaan korupsi pinjaman dana KUR petani

id Korupsi dana kur, kur bri, gapoktan korupsi dana pinjaman kur

Kejari Lampung Selatan tangani dugaan korupsi pinjaman dana KUR petani

Kejari Lampung Selatan tangani dugaan korupsi pinjaman dana KUR pada Bank BNI. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank BNI Cabang Sidumolyo yang melibatkan 47 anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) Tahun 2022.

"Tindak pidana korupsi ini potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar. Sebanyak 47 Gapoktan ini merupakan para tani Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo," kata Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Pidsus, Bambang Irawan di Lampung Selatan, Selasa.

Dia melanjutkan pada periode Juli hingga Desember 2022, 47 Gapoktan memperoleh bantuan dana KUR dengan plafon pinjaman senilai Rp50 juta dengan suku bunga sebesar 6 persen tanpa agunan.

"Dalam pengajuannya, 47 Gapoktan ini difasilitasi Ketua Gapoktan Karya Tani Desa Bandar Dalam dengan total penyaluran sebesar Rp2.171.282.106. Dalam pinjaman terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan total lebih sebesar Rp1 miliar," kata dia.

Bambang menambahkan modus yang dilakukan dalam pinjaman KUR tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku yakni data Gapoktan disalahgunakan. Pada pinjaman itu pula terdapat petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR tani namun pinjaman tetap dicairkan.

"Ketika dana keluar kemudian dikuasai dan dikelola oleh Ketua Gapoktan Karya Tani. Kerugian total mencapai Rp2,1 miliar namun telah dicicil sehingga kerugian sisa sekitar Rp1 miliar," kata nya.

Lanjut dia, temuan tindak pidana korupsi tersebut akan dilakukan dengan serius mengingat program KUR merupakan program pemerintah pusat untuk para petani.

"Secepatnya kami akan panggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan," tutup dia.