Pertamina Sumbagsel tindak tegas lembaga penyalur yang lakukan pelanggaran

id pertamina patra niaga, sumbagsel, bbm, lpg

Pertamina Sumbagsel tindak tegas lembaga penyalur yang lakukan pelanggaran

Ilustrasi penjual elpiji (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memantau penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan  liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi agar tepat sasaran.

"Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM dan LPG subsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan Pertamina Patra Niaga Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," tegas Nikho.

Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Nikho.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.