Saksi Wadek II Fisip Unila sebut memberikan THR guna bantu mantan Rektor

id Lampung,Bandarlampung,KPK,Suap.Unila

Saksi Wadek II Fisip Unila sebut memberikan THR guna bantu mantan Rektor

Saksi Wakil Dekan II Fisip Unila Arif Sugiono (putih belakang) bersama tiga saksi lainnya yang hadir dalam persidangan guna bersaksi untuk Karomani, M Basri dan Heryandi dalam perkara suap PMB Unila Tahun 2022, di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis, (2/3/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Saksi kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Wakil Dekan (Wadek) II Dr Arif Sugiono, M, Si menyebutkan bahwa pimpinan fakultas pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mantan Rektor Unila, Karomani.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 atas terdakwa Karomani, M Basri dan Heryandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Lingga Setiawan, Ahmad Rifai, Efiyanto, Hendro Wicaksono dan Edi Purbanus, di Bandarlampung, Kamis.

"Ya, kami pernah memberikan THR kepada rektor dan wakil rektor menjelang hari raya," kata Arif Sugiono.

Dia mengatakan bahwa sebelum memberikan THR kepada rektor dan wakil rektor, dekan dan wakil dekan Fisip sempat membahas soal pemberian THR dengan menggunakan uang patungan dari masing-masing, sebab anggaran untuk THR tidak ada di fakultas.

"Waktu itu pada rapat, Dekan Fisip Ida Nurhaida, sampaikan memberi THR sepantasnya guna membantu pimpinan, karena rektor juga akan memberikan THR ke staf, satpam dan lainnya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa, iuran dari dekan dan wakil dekan untuk memberikan THR kepada rektor dan wakil rektor yakni Rp5 juta dan sumbangan tersebut dilakukan secara sukarela.

"Sejauh yang saya tau rektor tidak pernah memberikan THR kepada dosen-dosennya," kata dia.

Dalam persidangan itu juga Arif mengakui bahwa pernah sekali menitipkan mahasiswa untuk masuk ke Unila.

"Ya, saya pernah menitipkan mahasiswa. Titipan itu saya berikan ke Wadek I," kata dia.

Sementata itu, Kesaksian Arif Sugiono dibantah oleh terdakwa Karomani yang merasa tidak pernah menerima THR dari para dekan.

"Saya membantah karena tidak pernah merasa menerima uang dari para dekan," kata dia.

Namun begitu, Arif mengatakan bahwa pemberian uang untuk rektor diberikan langsung oleh dekan sedangkan untuk ke para wakil rektor dirinya sendiri.

"Yang menyerahkan ke rektor itu dekan, dan yang ke  wakil rektor itu saya," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 atas terdakwa Karomani, M Basri dan Heryandi.

Kelima saksi tersebut atas nama Linda Fitri, Lies selaku orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran, Helmi Yusuf orang tua mahasiswa  Fajar Riadi Satpam Ari Meizari, serta Arif Sugiono seorang Wakil Dekan II Unila.