Akademisi Unila: Alokasi kursi legislatif sesuai UU Pemilu

id Lampung,Bandarlampung,Pemilu

Akademisi Unila: Alokasi kursi legislatif sesuai UU Pemilu

Ilustrasi: Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Akademisi Universitas Lampung (Unila) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Robi Cahyadi Kurniawan, menegaskan bahwa alokasi kursi legislatif tidak dapat diubah karena telah sesuai dengan Undang-undang Pemilu.

"Jadi di dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu sudah jelas. Bahwa di situ sudah jelas untuk penduduk antara 7 sampa 9 juta jumlah kursi 75, dan 9 juta hingga 11 juta alokasi 85, kursi," katanya Robi di hubungi di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, sesuai aturan hukum dimana Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sementara yang diumumkan oleh KPU Lampung sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa, artinya jumlah alokasi kursi legislatif pada Pemilu 2024 untuk provinsi ini sebanyak 75.

Sehingga, lanjut dia, partai politik (Parpol) harus taat dan mengikuti Undang-undang (UU) Pemilu terkait alokasi kursi legislatif untuk Pemilu 2024.

"Ini tidak bisa lagi diganggu gugat, karena itu aturan UU Pemilu nya. Kecuali kalau UU nya direvisi," kata dia.

Namun begitu, Robi mengatakan bahwa keinginan sejumlah partai politik (parpol) agar jumlah kursi legislatif Provinsi Lampung tetap 85 sebagaimana Pemilu 2019 adalah hal yang wajar. 

"Keinginan mereka itu hal wajar karena di pemilu 2019 jumlah kursinya 85, kenapa sekarang jadi 75. Terlebih DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima KPU itu baru hasil sementara," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, masih terdapat kemungkinan alokasi kursi tetap sama dengan Pemilu 2019, hal.itu apabila jumlah DAK2 pada terbaru yang dikeluarkan Mendagri jumlah penduduk Lampung bertambah.

"Tapi kalau jumlah penduduknya berkurang atau tetap, mau tidak mau, suka tidak suka jumlah kursinya hanya 75. Jadi berdoa saja jumlah penduduknya bertambah, karena data terbaru belum keluar," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memperkirakan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung akan berkurang menjadi 75 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disebabkan adanya penurunan jumlah penduduk di provinsi ini dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan DAK2 sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa.

Pemilu 2019 jumlah penduduk Lampung pada DAK2 Kemendagri mencapai 9.675.719 jiwa, sehingga alokasi kursi DPRD Lampung sebanyak 85 kursi dari delapan dapil. Kemudian Secara undang-undang, DAK2 yang angkanya berada di bawah 9 juta jiwa kursinya.sebanyak 75, namun apabila di atas 9 juta jiwa jumlah kursinya 85.