Ketua DPW NasDem Lampung sanggah pernah beri uang guna memasukkan seseorang ke Unila

id Lampung,Bandarlampung,Herman HN

Ketua DPW NasDem Lampung sanggah pernah beri uang guna memasukkan seseorang ke Unila

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai NasDem Lampung Herman HN, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Rektor Unila nonaktif Karomani. Bandarlampung, Rabu, (17/11/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) partai NasDem Lampung Herman HN menyanggah pernah menitipkan sejumlah uang untuk memasukkan seseorang ke Universitas Lampung.

Herman HN memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan di Mapolresta Bandarlampung terkait kasus suap Rektor Unila nonaktif Karomani. 

"Ya, saya dipanggil kaitan dengan kasus suap rektor Unila nonaktif terkait penerimaan mahasiswa baru," kata mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode tersebut, di Bandarlampung, Kamis.

Herman HN pun menegaskan bahwa tidak pernah sekali pun memberikan uang untuk memasukkan seseorang ke Universitas Lampung.

"Saya tidak ada apa-apa, tak tau juga terkait uang Rp150 juta itu. Saya tidak pernah main-main uang," kata dia.

Dia pun mengakui bahwa tidak tahu mengetahui bila namanya disebut-sebut di persidangan dalam agenda mendengarkan saksi-saksi pada Rabu (16/11) atas terdakwa Andi Desfiandi.

"Nama saya disebut di persidangan silahkan, tapi saya tidak mengetahui apa-apa," kata dia.

Namun begitu, ia pun mengakui pernah menitipkan seseorang agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila, akan tetapi yang dititipkannya tersebut tidak masuk.

"Saya pernah menitipkan tapi tidak diterima. Ga ada saya kasih-kasih uang," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa akan kooperatif dan akan datang kembali apabila KPK memanggil kembali.

"Kita taat hukum, ya kalau dipanggil saya akan datang dan jelaskan," kata dia.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Andi Desfiandi terkait dugaan kasus suap rektor Unila nonaktif, Rabu (17/11), nama Wali Kota Bandarlampung dua periode itu pun disebut menjadi salah satu orang yang pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada rektor Unila oleh penasehat hukum terdakwa.