Januari-Juli 2022, Kejari Bandarlampung eksekusi 571 perkara pidana umum

id Kejari bandarlampung, hari bhakti adhyaksa, capaian kinerja kejari bandarlampung

Januari-Juli 2022, Kejari Bandarlampung eksekusi 571 perkara pidana umum

Kajari Bandarlampung, Helmi saat sampaika capaian kinerja. (ANTARA/DAMIRI)

Kita juga telah melakukan eksekusi barang bukti sebanyak 201 unit baik barang bukti untuk dimusnahkan maupun disita negara, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, selama periode tujuh bulan sejak Januari hingga Juli 2022 telah melakukan eksekusi sebanyak 571 perkara tindak pidana umum.

"Sebagian besar SPDP yang telah dilakukan berasal dari perkara narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Helmi pada saat konferensi pers terkait pemaparan kinerja di Hari Bhati Adhyaksa, Jumat.

Ia menjelaskan selain melakukan eksekusi, selama tujuh bulan pula Kejari Bandarlampung telah menerima SPDP sebanyak 444, pra penuntutan sebanyak 426 perkara, dan penuntutan sebanyak 581 perkara.

Baca juga: Kajati Lampung tegaskan penyidikan dugaan korupsi KONI terus berjalan

"Kita juga telah melakukan eksekusi barang bukti sebanyak 201 unit baik barang bukti untuk dimusnahkan maupun disita negara," kata dia.

Helmi menambahkan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, pihaknya juga berhasil mengajukan restorative justice sebanyak dua perkara dari empat perkara yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Kita ajukan empat perkara untuk dilakukan restorative justice, namun dua perkara yang disetujui oleh Kejagung dan telah kita selesaikan," kata dia.

Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kata Helmi, pihaknya berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp3.207.004.934 terhadap beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Kajari paparkan kinerja intelijen dalam penangkapan DPO

"Selanjutnya di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, kami telah melakukan pengembalian terhadap barang bukti tindak pidana umum sebanyak 390 unit dan tindak pidana khusus sebanyak 27 unit sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, ujarnya.

Sedangkan untuk lelang barang rampasan negara saat ini telah melengkapi administrasi untuk lelang barang negara yang telah dilakukan penilaian oleh KPKNL Bandarlampung sebanyak 30 unit jenis barang rampasan negara, tambahnya.