Pasal uang Rp1 juta, seorang pria aniaya tetangganya sendiri

id Penganiayaan sesama tetangga, terdakwa penganiayaan, penganiayaan hutang piutang

Pasal uang Rp1 juta, seorang pria aniaya tetangganya sendiri

Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA tamjungkarang, Bandarlampung tempat terdakwa penganiayaan disidangkan. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Seorang terdakwa bernama Rahmad (42), terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ferrio yang merupakan tetangganya sendiri.

Terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Gunung Sulah, Bandarlampung itu terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sidang dakwaan dengan terdakwa atas nama Rahmad," kata jaksa penuntut umum (JPU), Eko Winangto dalam persidangan, Rabu.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Eko mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perbuatan tersebut berawal pada Minggu tanggal 16 Januari 2022 Pukul 10.00 WIB. Saat itu terdakwa Rahmad mendatangi rumah korban untuk menagih utang kepada korban sebesar Rp2,5 juta dengan menunjukkan catatan utang yang di bawa terdakwa

"Saat itu korban tidak mau membayar utangnya karena merasa tidak pernah memiliki hutang dengan terdakwa. Terdakwa yang terima kemudian marah dan berkata dengan nada keras sambil menunjukkan bukti hutang terdakwa," kata dia.

Lanjut jaksa masih dalam dakwaannya, selanjutnya korban tetap membantah tidak pernah merasa memiliki hutang kepada terdakwa dengan meminta bukti tandatangan miliknya di catatan terdakwa.

Mendengar suara keributan, kemudian datang saksi bernama Asyari Ilias yang merupakan ketua RT setempat dan saksi Banjar selaku satpam di perumahan untuk menengahi permasalahan keduanya.

"Saat itu korban karena tidak mau ada keributan kemudian memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa. Terdakwa yang tak terima kemudian kembali mendatangi korban dan langsung memiting leher korban dengan cara merangkul menggunakan kedua tangan terdakwa," kata dia lagi.

Tidak sampai di situ, terdakwa juga membanting tubuh korban sehingga terjatuh di kursi teras rumah korban. Kemudian dua saksi yang ada di lokasi dengan di bantu saksi Sugiarto melerai terdakwa dengan menarik terdakwa ke luar rumah.

"Kemudian terdakwa meninggalkan rumah korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di sekitar leher karena mengalami luka memar dan luka lecet di sekitar leher," katanya.